PEMATANGSIANTAR II
Adanya dugaan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Debt Colector (DC) inisial NS (62) meninggal pada hari Selasa (28/6/2026) sore kemarin membuat JGS dan NM didampingi penasehat huumnya Advokat Prayudha Situmorang SH serta Agusman Silaban SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar angkat bicara.
Kepada wartawan, Kamis (30/7/2026) siang JGS dan NM secara tegas membantah melakukan penganiayaan terhadap NS..
“Kami tidak ada kontak fisik dengan korban, yang ada perdebatan. Kami juga tidak debt collector ,” Ujar JGS.
JGS menjelaskan awalnya NM menghubunginya karena mobil keluarganya jenis Calya warna hitam plat nopol BD 1843 YD ditarik secara sepihak dept collector PT MPN di Jalan Medan. Dimana pemilik mobil tersebut bernama Ibu Sri Ekowati warga Kabupaten Bengkulu Tengah
Menjunjung tinggi Tri Darma Perguruan Tinggi membuat tergerak hati JGS untuk membantu dengan bersama NM menemui ibu Sri di Jalan Medan. Namun setiba dilokasi mobil milik Ibu Sri tersebut sudah dibawa korban dan teman temannya ke Kantor Dept Collector PT MPN Jalan Demokrasi Kecamatan Sianțar Martoba Kota Pematangsianțar.
Setiba di Kantor tersebut JGS melihat Ibu Sri sudah dimasukkan kedalam ruangan untuk berusaha disuruh tandatangani berkas. Melihat itu JGS memberitahukan kepada Ibu Sri kalau mobilnya akan ditarik dan ibu Sri merasa keberatan karena mobilnya baru menunggak angsuran 1 bulan.
Kemudian JGS membawa ibu Sri keluar dari ruangan tersebut sembari mengatakan pihak PT MPN tidak berhak menarik mobil tersebut. Lalu JGS juga membuat rekaman vidio ibu Sri jika mau menarik mobilnya supaya menggugah secara perdata di pengadilan sesuai Undang Undang Fidusia.
Lalu JGS dan NM membawa ibu Sri beserta mobilnya dari Kantor PT MPN ke TKP tepatnya Rumah Makan Hafiz di Jalan Sumber Jaya II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Tidak berapa lama NS dan beberapa rekannya datang menggunakan satu unit mobil serta duduk dibangku belakang ibu Sri. Melihat itu JGS mengajak ibu Sri ke Polres kalau memang tidak senang dengan kejadian yang dialaminya. Tiba tiba dept collector beriniail Jo dari belakang mengatakan, “ayok…ayok kita ke Polres” dan marga S yang juga dept collector mengatakan abangnya juga anggota kepolisian.
Saat itu JGS terlibat cekcok mulut dengan NS dan teman temannya. Warga yang ada di TKP melerai sehingga JGS bersama NM dan Ibu Sri dari TKP.
“Jadi yang terjadi hanya perdebatan di TKP. Saya sempat mau dibawa Katim Jatanras saat saya saat mau ambil rekaman CCTV tapi saya katakan kalau mau membawa saya berikan surat panggilan karena saya orang hukum dan paham hukum sehingga saya tidak jadi dibawa,” Pungkas JGS yang merupakan Ketua Perhimpunan Mahasiswa hukum (Permahi) Siantar simalungun tersebut.
Sementara, Prayudha Situmorang SH Agusman Silaban SH selaku penasehat hukum JGS dan NM menambahkan saat terjadi perdebatan dengan JGS dan NM di TKP kalau NS sempat mengancam NM dengan nada kasar dan memasukkan tangan kedalam tas yang seolah olah ingin mengeluarkan suatu benda.
Sesuai kronologis ada renggang waktu sekitar satu jam lebih sejak JGS meninggalkan TKP hingga mendapatkan informasi korban dibawa ke rumah sakit.
“Jadi tidak ada pemukulan dilakukan JGS dan NM. Kami akan sertakan bukti dokumentasi seperti vidio untuk meluruskan kejadian yang sebenarnya dan tidak terjadi riak riak dari masyarakat. Kami menghargai laporan yang sudah ada tapi harus dibuktikan. Jika tidak bisa dibuktikan kami akan ambil upaya hukum untuk memulihkan nama baik JGS dan NM,” kata Yudha.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H dikonfirmasi melalui telepon selulernya bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara kejadian meninggalnya NS tersebut. “Masih mau digelarkan,,” ujarnya singkat. (JX)






