PEMATANGSIANTAR II
Keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsianțar sudah melakukan eksekusi Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana tindak pidana Perlindungan Anak bernama Mangaratua Siahaan diapresiasi Penasehat Hukum Orangtua korban, Dr Sepriandison Saragih SH. MSi. MH.Kes.
“Kami apresiasi dan terimakasih atensi Kejari Pematangsiantar serta semua pihak yang sudah eksekusi terpidana Mangaratua Siahaan,” Dr Sepriandison Saragih SH. MSi. MH.Kes, pada Sabtu (1/8/2026) pagi.
Sepriandison mengatakan eksekusi terhadap terpidana Mangaratua Siahaan membuktikan Kejari Pematangsianțar telah bekerja dengan begitu optimal dengan menggerakkan tim nya untuk melakukan eksekusi terpidana.
Selain itu eksekusi terpidana Mangaratua Siahaan tersebut membuktikan Hukum telah memberikan rasa keadilan, serta kepastian dan kemanfaatan buat keluarga almarhum korban inisial JS (3,5 tahun)
“Dengan sudah dieksekusinya Terpidana Mangaratua Siahaan, kami yakin arwah alm. JS sudah tenang disisi Tuhan Yang Maha Kuasa,” Pungkas Dr Sepriandison Saragih.
Sementara sesuai pemberitaan sebelumnya, terpidana Mangaratua Siahaan berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (30/7/2026). Terpidana Mangara Tua Siahaan baru tiba dari wilayah Kalimantan.
Selanjutnya, Terpidana Mangara Tua Siahaan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Kemudian pada Jumat (31/7/2026) Kejari Pematangsiantar melalui Jaksa Eksekutor Lamhot Efrikson Siburian, S.H. M.H melakukan eksekusi terhadap Terpidana Mangaratua Siahaan.
Terpidana Mangara Tua Siahaan ditetapkan sebagai DPO setelah melarikan diri usai dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar pada tahun 2017.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi, yang kemudian dikabulkan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 tanggal 10 Januari 2019.
Berdasarkan putusan tersebut, terpidana Mangara Tua Siahaan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sehubungan dengan pengamanan dan Eksekusi ini, terhadap Terpidana telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Nomor: PRINT-38/N.2.12/Epp.3/05/2019 tanggal 02 Mei 2019, dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
“Kejari Pematangsiantar akan terus bekerja senyap untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap orang orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) baik saksi, tersangka maupun terpidana guna mendukung proses hukum serta memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi korban kejahatan,” Kata Kajari Pematangsiantar Erwin Purba SH melalui Kasi Intelijen Hery P. Situmorang SH. MH. (JX)






