SIMALUNGUN II
Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H. M.H bersama Panit Reskrim IPDA Roy Jansen Oppusunggu, S.H berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu inisial APM (45), warga Nagori Bayu Bagasan, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, dan RKM (42), warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau,
Kedua pengedar tersebut diringkus dirumah pelaku APM di Jalan Sumatera, Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (31/7/2026) malam sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Banuara Manurung, S.H dalam laporannya kepada Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa penangkapan berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Nagori Bayu Bagasan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun tepatnya dirumah pelaku APM sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (31/7/2026) malam sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H. M.H bersama Panit Reskrim IPDA Roy Jansen Oppusunggu, S.H menggerebek rumah tersebut dan meringkus pelaku RKM sedang duduk duduk didapur dan pelaku APM didalam kamar mandi.
Lalu Tim Opnal melakukan pengeledahan kemudian ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu didalam tas sandang hitam milik pelaku APM. Tak berhenti di situ, didampingi Pangulu Nagori Bayu Bagasan, S. Siallagan, petugas kembali melakukan pengembangan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak parfum yang dibungkus plastik hitam, di dekat lemari kamar tersebut.
“Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 7 buah plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 Bal plastik klip kecil kosong, 3 buah Plastik klip besar bekas, 4 buah Sekop terbuat dari pipet plastik, 2 buah timbangan digital, 1 buah kartu pers, 2 unit Handphone (HP) merk Oppo dan merk Vivo, Uang tunai sebesar Rp.200.000 diduga uang hasil penjulan, 1 buah kotak hitam serta 1 buah tas sandang warna hitam,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako ke Polsek Tanah Jawa untuk selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Renarkoba Polres Simalungun. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polsek Tanah Jawa dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” Pungkas Kompol Banuara. (JX)






