JAKARTA II
Komisi III DPR RI akhirnya resmi mengelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait atas dugaan kematian Winda Lorenza Gowasa.
Dimana, rapat tersebut digelar secara tertutup.Anggota Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan pun menyampaikan permintaan maaf, serta hasil RDPU itu menghasilkan empat keputusan.
“Kami mohon maaf kepada rekan-rekan media dan publik kenapa ini sifatnya tertutup,” kata Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan kepada wartawan.
Ia mengatakan mengatakan salah satu kesimpulan rapat mendesak Polda Sumatera Utara memberi atensi khusus terhadap kasus tersebut. Saat ini, kasus kematian Winda masih ditangani Polrestabes Medan.
“Pertama, memang proses penyidikannya masih terus berlangsung, dan tentu kita tidak ingin mengintervensi lebih jauh soal penyidikan ini supaya tuntas. Yang kedua, tentu ini kita harus menjaga rasa kemanusiaan keluarga korban,” katanya.
Hinca menyebutkan, ada beberapa pihak yang hadir dalam rapat, yakni ibu korban Yestina Laia, adik korban Grace Veronika Gowasa dan dua kuasa hukum keluarga korban.
Sementara itu dari pihak Polrestabes Medan hadir Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kasat Reskrim AKBP Adrian Rizky Lubis, serta Kanit Pidum Iptu Hafizullah.
Sedangkan dari Polda Sumut menghadirkan Kasubdit Jatanras, Operator Ditreskrimum, Kabid Labfor, Ahli Balistik, Ahli Digital Forensik/Ahli Kimia Biologi, Dokter Forensik, Dokter Kejiwaan, UPTD PPA Provinsi Sumut, Peksos, Psikolog Anak hingga Operator Psikolog Anak.
Kata Hinca, dari rapat tertutup tersebut dihasilkan empat kesimpulan. Pertama, Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian Almarhumah Winda Lorenza Gowasa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 agar dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban.
“Tadi pimpinan Komisi III menyampaikan sebelum closing ini bahwa proses penyidikan ini telah berada di track record yang benar. Karena itu kita beri kesempatan secara utuh agar menuntaskan, baik dari segi forensiknya maupun penelahaan penyebab terjadinya korban ini,” ungkapnya.
Kedua, Komisi III DPR RI meminta Dirreskrimum Polda Sumatera Utara untuk melakukan supervisi terhadap perkara Nomor: LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 dan memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan objektif sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Tiga, Komisi III DPR RI meminta kepada Polrestabes Medan untuk memberikan akses kepada pihak keluarga korban untuk meminta atau memberikan informasi terkait terhadap perkara tersebut, supaya tidak ada lagi tafsir yang berubah atau menduga-duga, jadi transparan sesuai KUHAP kita yang baru,” jelasnya.
Keempat, Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa yang dilakukan oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan, dan memastikan pengungkapan kasus ini berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku. (*/ROM)






