ADA-ADA saja kelakuan pria bernama Mujiono, warga Karang Tengah, Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulung Agung. Bukannya terbebas dari jeratan hutang, ia malah harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, uang yang ia bawa dalam dua buah kardus untuk melunasi hutang ternyata uang mainan.
Dilansir Tulung Agung Times, Selasa (20/3), Mujiono dilaporkan oleh pihak Bank Central Asia (BCA) setelah uang yang dibawanya dipastikan palsu.
“Perkaranya sedang kami tangani setelah pihak Bank BCA melaporkan kejadian itu pada kami Senin (19/03) kemarin,” kata Kasubag Humas Polres Tulungagung Iptu Sumaji.
Sumaji kemudian menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula petugas bank kedatangan seorang Debitur bernama Mujiono. Saat itu, Mujiono membawa dua kardus berisi uang.
“Dua kardus itu diterima pihak Bank, pengakuannya berisi uang Rp 4,5 miliar. Pihak BCA meminta agar kardus dibuka untuk diperiksa. Ternyata uang yang disetorkan bukan uang rupiah asli, tapi uang mainan,” ungkap Sumaji.
Belum puas dengan hasil pengecekan yang dilakukan, pihak BCA menghubungi Bank Indonesia untuk cek lebih lanjut.
“Setelah dicek bersama antara Bank Indonesia dan Pihak Kepolisian, diketahui memang benar bahwa uang yang ada dalam kardus adalah uang mainan,” jelasnya.
Polisi kemudian membawa Mujiono beserta uang mainan satu kardus berisi Rp 4,5 miliar ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih lakukan penyelidikan terhadap masalah tersebut,” pungkas Sumaji.





