TANJUNGBALAI II
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi melaksanakan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapangan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi menjadi salah satu momentum penting dalam peringatan kemerdekaan, sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana, serta mengalami penurunan tingkat risiko.
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Erwin F. Simangunsong, unsur Forkopimda Kota Tebing Tinggi, jajaran pejabat struktural Lapas, pegawai Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, peserta magang Kemnaker, serta Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dari 720 narapidana yang diusulkan, seluruhnya memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 dengan rincian 693 orang menerima Remisi Umum (RU) I, 17 orang menerima Remisi Umum (RU) II dan dinyatakan bebas, serta 10 orang menerima RU II dan menjalani pidana kurungan pengganti denda/subsider.
Pemberian remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan motivasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk terus memperbaiki diri. Remisi diberikan sebagai apresiasi atas perubahan perilaku serta kepatuhan terhadap ketentuan selama menjalani masa pidana.
Bagi 17 warga binaan yang memperoleh RU II dan dinyatakan bebas, pemberian remisi menjadi momentum untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat serta memulai lembaran kehidupan baru dengan membawa semangat perubahan dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Selesai Upacara, Plt Kalapas ,Erwin Simangunsong didampingi KPLP H Sitorus dan Lesmana mengakui juga Lapas Tebing Tinggi semakin berkomitmen memberikan pembinaan terbaik kepada warga binaan. (PS)






