SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dipimpin Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir SH sigap menangkap pelaku tindak pidana pencurian di Jalan H. Ulakma Sinaga Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, pada Minggu dini hari (23/8/2026) sekira pukul 03.00 Wib.
Pelaku tersebut inisial IS alias Iwan Batak (39) warga Jalan Suri Suri Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K. S.I.K dikonfirmasi awak media pada pagiharinya menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/1014/VIII/Reskrim tanggal 22 Agustus 2026, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Awalnya pada Minggu dini hari (23/8/2026) pukul 03.00 Wib Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir SH bersama Tim Opsnal melaksanakan Patroli nengantisipasi tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor).
Selanjutnya saat melintas di Jalan H. Ulakma Sinaga Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Kanit Jatanras dan Tim melihat masyarakat sedang berkumpul dan berteriak maling.
Mendengar itu Kanit Jatanras dan Tim Opsnal langsung mengejar hingga berhasil menangkap pelaku mengaku inisial IS alias Iwan Batak kemudian dari badannya ditemukan barang bukti berupa 1 buah tang, 1 buah kunci pas, 1 buah obeng, 1 ikatan kecil kabel, 1 unit HP merek OPPO warna merah hitam dan 5 buah baut AC.
Lalu Kanit Jatanras dan Tim Opsnal melakukan pengecekan dibagian luar rumah korban Marto Silalahi sehari harinya sebagai Dosen tersebut dalam kosong dan ditemukan 1 unit outdoor AC merek Sharp sudah dilepas pelaku serta sudah berada di halaman samping rumah.
Diinterogasi Pelaku Iwan Batak mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban inisial MS (57) tersebut. Adanya pengakuan tersebut Kanit Jatanras menghubungi personil piket Polsek Gunung Malela dan menyerahkan pelaku Iwan Batak beserta barang bukti.
“Pelaku IS alias Iwan Batak beserta barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Gunung Malela guna diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan rumah dengan baik saat ditinggalkan, serta segera melapor kepada petugas apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” Pungkas AKP Wisnugraha.






