PEMATANGSIANTAR II
Sebanyak lima unit ruko di Jalan Bandung Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dilalap sijago merah, pada Sabtu malam (22/8/2026) sekira pukul 21.45 Wib.
Ke lima ruko tersebut diketahui milik Jew Sim Lui, Lie Tjhai Foeng, Diana Molly dan Lee Kajung.
Informasi dihimpun, belum diketahui penyebab terjadinya kebakaran tapi awalnya api diduga dari ruko Abadi yang menjual perabotan rumah tangga kemudian merembes membakar ruko disampinginya.
Tidak berapa lama petugas 5 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kota Pematangsiantar dibantu 3 unit PT STTC dan mobil Water Cannon Kompi 2 Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut datang melakukan pemadaman.
Kemudia Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH bersama personil piket dan Polres Pematangsiantar langsung turun melakukan pengamanan diseputaran TKP. Saat itu para petugas Damkar kesulitan memadamkan kobaran api karena di Ruko tersebut menjual barang mudah terbakar seperti ambal dan lainnya.
Begitupun pada Minggu dini hari (23/8/2026) sekira pukul 02.00 Wib para petugas Damkar berhasil memadamkan kobaran api. Namun kebakaran tersebut telah menghanguskan 5 unit ruko nomor 63,65,67,69 dan 71. Lalu personil piket Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Barat melakukan pengecekan.
“Penyebab kebakaran tersebut masih dalam penyelidikan. Tidak ada korban jiwa kebakaran tersebut melainkan kerugian material kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah),” Kata Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH. (JX)






