SIMALUNGUN II
Berawal ditangkap di Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Polsek Gunung Malela Polres Simalungun berhasil mengungkap seorang pemuda 22 tahun inisial MJRBB (22) warga Huta Marihat Bayu Nagori Bajoga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun menyimpan narkotika jenis sabu di Kamar Hotel Sentral Inn Kota Pematangsiantar, pada pada Sabtu malam (22/8/2026) sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki B. Siahaan SH. MH mengatakan awalnya pada Sabtu (22/8/2026) sore sekira Pukul 15.00 Wib mendapat informasi terkait adanya transaksi Jual beli Narkoba di Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun tepatnya di pinggir jalan.
Selanjutnya Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki B. Siahaan SH. MH langsung perintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea beserta Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Pada malam harinya sekira pukul 22.00 Wib Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea beserta Tim Opsnal berhasil mengungkapnya dengan menangkap pelaku MJRBB sedang berdiri di pinggir jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun tepatnya di depan Alfamart Rambung Merah.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening ukuran sedang didalamnya berisikan diduga Narkotika Jenis sabu yang terletak di tanah yang berada disampingnya dan uang Rp60 ribu.
Diinterogasi Pelaku MJRBB mengaku masih ada menyimpan sabu di dalam kamar hotel Sentral Inn nomor 308 yang terletak di Jalan Perintis kemerdekaan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Adanya pengakuan tersebut Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea beserta Tim Opsnal langsung melakkukan pengembangan dengan membawa pelaku ke Hotel Sentral Inn dan melakukan penggeledahan di kamar Nomor 308. Lalu ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening besar didalam nya diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah plastik klip bening sedang didalamnya diduga berisikan narkotika Jenis sabu yang diselipkan didalam 1 buah remot berwarna hitam.
Pelaku MJRBB mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki laki dari seorang laki-laki bernama CIPTO yang tinggal di Padang Bulan Kota Medan. Pelaku MJRBB beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Gunung Malela.
“Pelaku MJRBB beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kapolsek menegaskan komitmen jajaran Polsek Gunung Malela untuk terus aktif memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan bagi generasi muda dan masyarakat luas.
“Kami membuka layanan informasi masyarakat guna mempercepat pengungkapan kasus-kasus serupa, karena sinergitas antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkas AKP Hengky B. Siahaan. (JX)






