PEMATANGSIANTAR II
Polsek Sianțar Utara Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bane AIPTU Hotlan Damanik selesaikan dugaan penganiayaan di Jalan SM. Raja Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan Problem Solving, pada Rabu malam (2/9/2026) sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH mengatakan awalnya terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan dugaan penganiayaan dilakukan Pihak 2 inisial R br S (23) warga Kelurahan Kehaean Kecamatan Siantar Utara terhadap pihak 1 inisial N br P (41) warga yang sama yang terjadi Senin malam 1 September 2026 sekitar pukul 21.00 Wib.
Setelah dilakukan mediasi di Mako Polsek Siantar Utara pada Rabu malam 2 September 2026 sekira pukul 21.00 Wib kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan termasuk pihak I tidak menuntut proses hukum dengan melampirkan surat perdamaian bermaterai.
“Dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan Problem solving karena kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan,” Pungkas IPTU Nana. (JX)






