PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Piket Pawas Kanit Binmas IPDA H. Matondang dan SPKT selesaikan dugaan penggelapan Becak Motor (Betor) yang terjadi di jalan Mataram Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan Problem Solving, pada Jumat dini hari (11/9/2026) sekira pukul : 03.00 Wib.
Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH dalam laporannya bahwa penggelapan Betor tersebut terjadi pada pada hari Minggu malam (30/8/2026) sekitar pukul 19.30 Wib. Awalnya Pihak II inisial HM (31) warga Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara meminjam Betor milik Pihak I inisial MS (36) warga Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Simarimbun Kota Pematangsiantar dengan alasan untuk mengangkat barang dan Pihak I menyerahkan Betor tersebut kepada Pihak II.
Selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib Pihak II menyerahkan Betor kepada Pihak II inisial JP (31) warga Pematang Raya Kabupaten Simalungun tanpa sepengetahuan Pihak I. Setelah 12 hari JP tidak mengembalikan tidak mengembalikan Betor dan pada akhirnya hari Jumat dini hari (11/9/2026) sekira pukul : 01.00 Wib Pihak I dan Pihak II menemukan JP di Penginapan Pulo Kumba.
Dimana, JP tidak bisa tidak bisa mempertanggungjawabkan Betor tersebut sehingga Pihak I mengalami kerugian material Rp3,5 juta atas Betor tersebut dan membuat laporan ke Polseķ Siantar Utara.
Selanjutnya Piket Pawas IPDA H. Matondang bersama SPKT respon cepat melakukan mediasi terhadap Pihak I MS serta Pihak II HM dan JP di Mako Polsek Siantar Utara yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan melampirkan surat kesepakatan pernyataan perdamaian bermaterai.
“Dugaan penggelapan Betor tersebut sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” Pungkas IPTU Nana. (JX)






