MEDAN II
Proses persidangan terhadap Brigadir Iman Harefa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian telah selesai dilaksanakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara.
Dalam sidang tersebut, personel Polsek Medan Sunggal itu dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun. Hukuman tersebut diberikan sebagai konsekuensi atas kelalaiannya dalam menjaga senjata api (senpi) milik pribadi yang kemudian digunakan mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa, dalam peristiwa yang berujung pada kematian.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan adanya putusan tersebut.
“Brigadir Iman (Harefa) sudah disidang kemarin, dan dia dijatuhi hukuman demosi selama 5 tahun,” kata Ferry kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Selain sanksi demosi, Brigadir Iman Harefa juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Propam Polda Sumut.
“Patsus selama 30 hari itu bagian dari hukuman Brigadir Iman Harefa juga,” kata Ferry.
Ferry menjelaskan, sanksi demosi dijatuhkan karena Brigadir Iman Harefa dinilai lalai dalam menjaga senjata api miliknya.
Senpi tersebut kemudian digunakan oleh Winda Lorenza Gowasa, yang merupakan mantan istri Brigadir Iman, dalam peristiwa yang terjadi di rumah Brigadir Iman di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Winda ditemukan meninggal dunia di lokasi tersebut pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. (ROM)






