MEDAN II
Dua residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) kembali berurusan dengan polisi setelah kepergok saat hendak menggasak sepeda motor warga di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Rabu (16/9/2026) malam.
Kedua pelaku yakni Idris Sardi Sihotang (32), warga Dusun V Gang Nauli, Tanjung Morawa, dan Dian Hafiq Sinambela (25), warga Jalan Sisingamangaraja Gang Mesjid, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota.
Keduanya ternyata pernah menjalani hukuman atas kasus serupa pada 2022. Idris pernah ditahan di Polsek Medan Kota dan dihukum dua tahun penjara dalam kasus curanmor. Sedangkan Dian pernah ditahan di Polsek Medan Timur dan menjalani hukuman satu tahun enam bulan atas kasus curanmor.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, Jumat (18/9/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Peristiwa bermula sekitar pukul 19.30 WIB ketika korban, Benget Tumanggor (37), seorang buruh asal Dusun I Sibiru-biru, Deli Serdang, mengantar pakaian ke Laundry Difa di Jalan Air Bersih.
Karena merasa hanya sebentar, korban memarkirkan Honda Vario hitam miliknya dalam kondisi kunci kontak masih menempel.
Tak lama kemudian, korban terkejut melihat Idris telah menggeser sepeda motornya dan berusaha menghidupkannya dengan cara mengengkol.
Korban spontan berteriak maling. Idris kemudian panik dan melompat ke sepeda motor yang dikendarai Dian. Keduanya berusaha melarikan diri.
Namun, teriakan korban terdengar petugas patroli Polsek Medan Kota yang sedang bertugas di sekitar lokasi. Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil memotong laju kedua pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Dengan bantuan korban dan warga sekitar, kedua pelaku berhasil diamankan,” ujar Iptu Poltak.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sengaja mengincar sepeda motor korban setelah melihat kunci kontak masih terpasang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni Honda Vario hitam tahun 2017 BK 2391 AGV milik korban, Honda Vario hitam yang digunakan pelaku, serta satu buah kunci L yang diduga digunakan untuk melakukan aksi.
Kini Idris dan Dian bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Karena keduanya merupakan pengulang tindak pidana, polisi menerapkan sangkaan pencurian dengan pemberatan dan masih mengembangkan penyelidikan terhadap kedua pelaku. (ROM)






