PEMATANGSIANTAR II
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwa) Pematangsiantar tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Rapat Pengharmonisasian ini berlangsung di Kantor Kemenkum RI Wilayah Sumut, Jalan Putri Hijau Kota Medan, Kamis (17/09/2026) sore.
Rapat tersebut dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi diwakili Ferry Ferdiansyah SH. MH selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari Kemenkum Sumut, dalam acara Harmonisasi Peraturan Wali Kota tersebut.
Sebagaimana diketahui, Junaedi bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Pematangsiantar
Johannes Sihombing SSTP MSi merupakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumut Angkatan 12.
Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terencana, terukur, terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, katanya, upaya pengurangan risiko bencana dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Perwa tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana tersebut untuk memperjelas pembagian tugas, mekanisme koordinasi, kesiapsiagaan, penanganan keadaan darurat, hingga pemulihan pasca bencana.
Sementara itu, Ferry Ferdiansyah menyampaikan saat ini dilaksanakan dua rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2029.
Dalam pembahasan tersebut, Yuli Sitorus yang merupakan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan Rancangan Peraturan Wali Kota dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan.
Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang SSTP MSi, Kepala Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar Dedi Idris Harahap STP MSi, Kepala Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar Edi Sutrisno SH, Tim Harmonisasi Kemenkum Wilayah Sumut dan Tim Harmonisasi Pemko Pematangsiantar.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi, serta penyerahan hasil pembahasan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut oleh Sekda Junaedi Sitanggang bersama Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi di ruang kerjanya. (*/JX)






