TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pengedar narkotoba cair estomidate dan ekstasi di lobi salah satu hotel di Kota Tanjung Balai, pada Rabu malam (16/9/2026) sekitar pukul 20.40 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F, S.H., M.Psi mengatakan pelaku tersebut insial MDS alias Alung (39) warga Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Ospnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit II melakukan penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura memesan 30 buah cartridge vape berisi cairan Etomidate merek Thugs seharga Rp1.275.000 per unit.
Hanya saja saat itu pelaku Alung hanya menyanggupi penyediaan 14 unit. Selanjutnya pada Rabu malam (16/9/2026) sekitar pukul 20.40 WIB disepakati dilakukan transaksi di lobi hotel tersebut. Saat pelaku Alung menyerahkan narkoba tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkba langsung melakukan penangkapan.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap pelaku Alung disaksikan security hotel tersebut. Lalu ditemukan barang bukti berupa 14 cartridge merek Thugs warna abu-abu berisi cairan diduga narkotika golongan II (Etomidate), 10 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo granat dengan berat bersih 3,81 gram, 1 buah tas selempang warna hitam merek Coach, uang tunai sebesar Rp904.000 dan 3 unit ponsel.
Diinterogasi Pelaku Alung mengaku barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial J (Lidik). Pelaku Alung beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku MDS alias Alung sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” Pungkas AKP Yudi. (TF)






