SIMALUNGUN II
Polsek Gunung Malela Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik karyawan PT Indo Rasa Prima bernama Muhammad Safii (37) warga Huta II Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Pelaku tersebut bernama Muhammad Al Farizi (25) warga Kota Pematangsiantar.
Curanmor tersebut terjadi di Parkiran Tommy Jalan Hok Samaluddin Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, pada Rabu pagi (16/9/2026) sekira pukul 07.20 Wib.
Awalnya pada Rabu pagi (16/9/2026) sekira pukul 07.20 Pelapor memarkirkan sepeda motornya jenis Yamaha Mio Soul BK 2629 WZ di parkiran TOMMY Jalan Hok Samaluddin Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, lalu pelapor pergi kerja di PT Indo Rasa Prima.
Esok siang harinya, pada Kamis (17/9/2026) sekira pukul 13.00 wib pelapor langsung menuju ke parkiran TOMMY untuk mengambil sepeda motornya. Namun saat diparkiran, pelapor melihat Sepeda Motor nya tersebut sudah tidak ada lagi. Lalu pelapor melaporkan kepada Pemilik Parkiran Tommy,m dan bersama sama melakukan pencarian di lokasi parkiran. Tetapi keduanya juga tidak menemukan sepedamotor tersebut.
Akibat kejadian tersebut Pelapor kehilangan sepeda motor Yahama Mio Soul BK 2629 WZ yang ditaksir kerugiaan Rp. 4.500.000 dan melaporkan ke Mako Polsek Gunung Malela dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 199 / IX / 2026 / SPKT / Polsek Gunung Malela / Polres Simalungun / Polda Sumut / tanggal 17 September 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim IPDA R. Rumapea, SH bersama Kanit Intel IPDA Andre Siregar S.H, dan tim opsnal berhasil mengungkap curanmor tersebut dengan menangkap pelaku Muhammad Al Farizi sedang berada di warnet Jl. Nagur Kota Pematangsiantar dan juga turut mengamankan sepedamotor Pelapor.
Dinterogasi pelaku mengakui perbuatannya mencur sepedamotor milik pelapor sehingga pelaku beserta barang bukti sepedamotor Pelapor dibawa ke Mako Polsek Gunung Malela guna untuk dilakukan penyidikan.
“Pelaku Muhammad Al Farizi sudah diamankan di Mako Polseķ Gunung Malela guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana,” Kata Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan SH. MH. (JX)






