Media Online Jurnal X
Rabu, 23 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Guru honorer Lijan Tondi Lasriado Sinaga bersama kuasa hukumnya Paris Dakkar Sitohang, S.H., M.H. (Foto Ist)

Guru honorer Lijan Tondi Lasriado Sinaga bersama kuasa hukumnya Paris Dakkar Sitohang, S.H., M.H. (Foto Ist)

Sidang Guru Lijan Sinaga, Kuasa Hukum Soroti 5 Keterangan Saksi Yang Berbeda dan Pertanyakan Tidak Hadirnya Ahli Psikolog

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
23 September 2026 | 23:33 WIB
inBERITA, Medan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260923-WA0003.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Persidangan perkara guru honorer Lijan Tondi Lasriado Sinaga yang didakwa diduga lakukan pelecehan terhadap siswi kembali digelar di Pengadilan Negeri ( PN) Rantauprapat, Senin (21/9).

Pihak kuasa hukum Lijan Sinaga dari Kantor Hukum Paris Dakkar Sitohang, S.H., M.H & Patners ( PDS & Partners Law Office ) angkat bicara atas adanya
sejumlah perbedaan keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan.

Dikatakan, Paris Dakkar Sitohang, S.H., M.H terdapat perbedaan mendasar antara keterangan anak korban dengan keterangan lima orang siswi yang dihadirkan sebagai saksi.

Menurut Paris Dakkar Sitohang ada lima saksi tersebut berada di sekitar lokasi ketika peristiwa yang didakwakan terjadi sehingga keterangannya dinilai penting untuk menguji kronologi perkara.

Dan pihaknya menyayangkan belum hadirnya ahli psikolog yang sebelumnya berkaitan dengan penanganan perkara.

Dikatakan, Paris pihaknya telah dua kali meminta agar ahli psikolog tersebut dihadirkan ke persidangan. Namun, menurut Paris, jaksa penuntut umum belum dapat menghadirkan ahli tersebut dengan alasan sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan di luar kota.

“Bagaimana mungkin sebuah keterangan ahli yang menjadi dasar alat bukti yang menjadikan guru Lijan Sinaga sebagai tersangka tidak dihadirkan dan memiliki posisi penting dalam perkara yang seyogianya harus diuji secara maksimal?” ujar Paris Dakkar Sitohang dalam siaran medianya, Rabu (23/9).

Ia menilai keterangan ahli yang digunakan dalam konstruksi perkara harus dapat diuji secara terbuka di persidangan, termasuk mengenai proses pemeriksaan, metode yang digunakan, dasar kesimpulan hingga keterkaitannya dengan perkara.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut hak terdakwa untuk menguji alat bukti yang digunakan terhadap dirinya,” katanya.

Disatu sisi Paris menyoroti keterangan lima siswi yang dihadirkan sebagai saksi.

Menurut Paris, keterangan para saksi tersebut memberikan gambaran berbeda mengenai peristiwa yang didakwakan kepada Lijan Sinaga.

Para saksi yang disebut berada di depan dan belakang anak korban, menurut Paris, bahwa tangan Lijan Sinaga hanya masuk sekitar setengah telapak tangan ke bagian kantong rok dan disebut dilakukan untuk mengambil sebuah permen.

Dikatakan, Paris pihaknya justru mempertanyakan kemungkinan tangan tersebut mengenai area tubuh sebagaimana yang didakwakan.

Bahkan, menurut Paris, terdapat seorang saksi anak yang menerangkan bahwa anak korban AN sendiri yang mengeluarkan isi kantongnya.

“Yang harus kita lihat adalah apa yang benar-benar dilihat dan didengar oleh para saksi di lokasi kejadian. Kalau ada perbedaan keterangan, maka itu harus diuji di persidangan,” ujarnya.

Dalam hal ini, Paris juga mengungkap keterangan para saksi mengenai awal mula kejadian.

Menurut mereka, berdasarkan keterangan lima saksi di persidangan, peristiwa bermula ketika guru Lijan Sinaga sedang menjalankan piket dan melihat anak korban menggunakan sandal.

Guru kemudian menanyakan alasan anak korban tidak memakai sepatu. Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, anak korban menjawab bahwa sepatunya basah karena hujan.

Keterangan tersebut, menurut Paris, berbeda dengan keterangan anak korban mengenai alasan tidak menggunakan sepatu.

Dalam hal ini Paris menyebut lima saksi yang berada di sekitar lokasi tidak mendengar adanya ucapan guru, “Apa isi kantongmu, narkoba?”

Keterangan tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan konteks awal interaksi antara guru dan murid sebelum peristiwa yang didakwakan terjadi.

Paris juga menegaskan pihaknya tidak ingin perkara tersebut dinilai berdasarkan opini publik.

Ia meminta seluruh keterangan saksi, ahli dan alat bukti diuji dalam proses persidangan.

“Kami tidak meminta perkara ini diputus berdasarkan tekanan publik. Kami justru meminta agar perkara ini dinilai berdasarkan fakta persidangan. Kalau ada keterangan yang berbeda, maka perbedaan itu harus diuji,” katanya.

Menurutnya, hak terdakwa untuk menguji keterangan saksi dan ahli merupakan bagian dari proses peradilan yang adil.

“Guru Lijan Sinaga berhak membela diri. Hak untuk menguji keterangan saksi, menguji keterangan ahli dan menguji alat bukti adalah bagian penting dari proses peradilan yang adil,” ujar Paris.

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal persidangan dan mengungkap fakta-fakta yang dinilai relevan untuk menguji apakah seluruh unsur dakwaan terhadap guru Lijan Sinaga dapat dibuktikan di persidangan. (ROM)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

Curanmor

Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Curanmor dan Penadah Asal Asahan hingga ke Pulau Rupat

23 September 2026 | 23:46 WIB

SIMALUNGUN II Jajaran Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap tersangka Yogi Wardani (32),...

Read more
Kapolsek Siantar Timur IPTU Chandra Ritonga SH. MH pimpin cek temuan mayat korban di dalam rumah Jalan Perwira
Kabupaten Simalungun

Isteri Kerja ASN di Papua, Pria 52 Tahun Ditemukan Meninggal Dirumahnya. Kapolsek Siantar Timur Pimpin Cek TKP 

23 September 2026 | 23:20 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Timur IPTU Chandra Ritonga SH. MH pimpin pengecekan temuan mayat di dalam rumah Jalan Perwira, Kelurahan...

Read more
Kapolres Simalungun Kunjungan Silaturahmi dengan Kepala BNNK Simalungun
BERITA

Kapolres Simalungun Kunjungan Silaturahmi dengan Kepala BNNK Simalungun

23 September 2026 | 22:59 WIB

SIMALUNGUN II Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 September 2026, sekira pukul 21.36 WIB,...

Read more
Tim penasihat hukum mantan Kedis Sosial dan PMD Kabupaten Samosir Fitri Agust Karo-karo dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates, yang terdiri atas Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan dan Sultan Hermanto Sihombing saat memberikan keterangan usai persidangan. (Foto Ist)
BERITA

Sidang Korupsi Bantuan Samosir, Ahli Hukum dan Audit Dihadirkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara

23 September 2026 | 20:54 WIB

MEDAN II Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir kembali digelar di...

Read more

Berita Terbaru

Curanmor

Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Curanmor dan Penadah Asal Asahan hingga ke Pulau Rupat

23 September 2026 | 23:46 WIB
BERITA

Sidang Guru Lijan Sinaga, Kuasa Hukum Soroti 5 Keterangan Saksi Yang Berbeda dan Pertanyakan Tidak Hadirnya Ahli Psikolog

23 September 2026 | 23:33 WIB
Kabupaten Simalungun

Isteri Kerja ASN di Papua, Pria 52 Tahun Ditemukan Meninggal Dirumahnya. Kapolsek Siantar Timur Pimpin Cek TKP 

23 September 2026 | 23:20 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Kunjungan Silaturahmi dengan Kepala BNNK Simalungun

23 September 2026 | 22:59 WIB
BERITA

Sidang Korupsi Bantuan Samosir, Ahli Hukum dan Audit Dihadirkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara

23 September 2026 | 20:54 WIB
BERITA

Kapolres AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus Kunjungan Silaturahmi dengan Ketua DPRD Simalungun

23 September 2026 | 18:35 WIB
Curanmor

Polsek Gunung Malela Tangkap Pria Asal Kota Pematangsiantar Curi Sepedamotor Karyawan PT Indo Rasa Prima

23 September 2026 | 17:38 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Kunjungan Silaturahmi di Mako Brigif TP 036/Harajaon Marpitu dan Batalyon Infanteri TP 901/Suhul Gading

23 September 2026 | 17:08 WIB
BERITA

SMK Negeri 2 Sambut Antusias Sosialisasi Program Paham AI Polres Pematangsiantar

23 September 2026 | 16:24 WIB
BERITA

Antisipasi 3C, Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli BLP

23 September 2026 | 16:09 WIB
BERITA

Awali Tugas sebagai Kapolres, AKBP Dhana Noer Kurniawan Silaturahmi ke Ketua PN Pematangsiantar

23 September 2026 | 16:03 WIB
BERITA

Polisi Tangkap Seorang Remaja Anggota Geng Motor Warnek, 10 Sajam Disita dari Markas di Medan Labuhan

23 September 2026 | 15:22 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis