MEDAN II
Persidangan perkara guru honorer Lijan Tondi Lasriado Sinaga yang didakwa diduga lakukan pelecehan terhadap siswi kembali digelar di Pengadilan Negeri ( PN) Rantauprapat, Senin (21/9).
Pihak kuasa hukum Lijan Sinaga dari Kantor Hukum Paris Dakkar Sitohang, S.H., M.H & Patners ( PDS & Partners Law Office ) angkat bicara atas adanya
sejumlah perbedaan keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan.
Dikatakan, Paris Dakkar Sitohang, S.H., M.H terdapat perbedaan mendasar antara keterangan anak korban dengan keterangan lima orang siswi yang dihadirkan sebagai saksi.
Menurut Paris Dakkar Sitohang ada lima saksi tersebut berada di sekitar lokasi ketika peristiwa yang didakwakan terjadi sehingga keterangannya dinilai penting untuk menguji kronologi perkara.
Dan pihaknya menyayangkan belum hadirnya ahli psikolog yang sebelumnya berkaitan dengan penanganan perkara.
Dikatakan, Paris pihaknya telah dua kali meminta agar ahli psikolog tersebut dihadirkan ke persidangan. Namun, menurut Paris, jaksa penuntut umum belum dapat menghadirkan ahli tersebut dengan alasan sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan di luar kota.
“Bagaimana mungkin sebuah keterangan ahli yang menjadi dasar alat bukti yang menjadikan guru Lijan Sinaga sebagai tersangka tidak dihadirkan dan memiliki posisi penting dalam perkara yang seyogianya harus diuji secara maksimal?” ujar Paris Dakkar Sitohang dalam siaran medianya, Rabu (23/9).
Ia menilai keterangan ahli yang digunakan dalam konstruksi perkara harus dapat diuji secara terbuka di persidangan, termasuk mengenai proses pemeriksaan, metode yang digunakan, dasar kesimpulan hingga keterkaitannya dengan perkara.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut hak terdakwa untuk menguji alat bukti yang digunakan terhadap dirinya,” katanya.
Disatu sisi Paris menyoroti keterangan lima siswi yang dihadirkan sebagai saksi.
Menurut Paris, keterangan para saksi tersebut memberikan gambaran berbeda mengenai peristiwa yang didakwakan kepada Lijan Sinaga.
Para saksi yang disebut berada di depan dan belakang anak korban, menurut Paris, bahwa tangan Lijan Sinaga hanya masuk sekitar setengah telapak tangan ke bagian kantong rok dan disebut dilakukan untuk mengambil sebuah permen.
Dikatakan, Paris pihaknya justru mempertanyakan kemungkinan tangan tersebut mengenai area tubuh sebagaimana yang didakwakan.
Bahkan, menurut Paris, terdapat seorang saksi anak yang menerangkan bahwa anak korban AN sendiri yang mengeluarkan isi kantongnya.
“Yang harus kita lihat adalah apa yang benar-benar dilihat dan didengar oleh para saksi di lokasi kejadian. Kalau ada perbedaan keterangan, maka itu harus diuji di persidangan,” ujarnya.
Dalam hal ini, Paris juga mengungkap keterangan para saksi mengenai awal mula kejadian.
Menurut mereka, berdasarkan keterangan lima saksi di persidangan, peristiwa bermula ketika guru Lijan Sinaga sedang menjalankan piket dan melihat anak korban menggunakan sandal.
Guru kemudian menanyakan alasan anak korban tidak memakai sepatu. Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, anak korban menjawab bahwa sepatunya basah karena hujan.
Keterangan tersebut, menurut Paris, berbeda dengan keterangan anak korban mengenai alasan tidak menggunakan sepatu.
Dalam hal ini Paris menyebut lima saksi yang berada di sekitar lokasi tidak mendengar adanya ucapan guru, “Apa isi kantongmu, narkoba?”
Keterangan tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan konteks awal interaksi antara guru dan murid sebelum peristiwa yang didakwakan terjadi.
Paris juga menegaskan pihaknya tidak ingin perkara tersebut dinilai berdasarkan opini publik.
Ia meminta seluruh keterangan saksi, ahli dan alat bukti diuji dalam proses persidangan.
“Kami tidak meminta perkara ini diputus berdasarkan tekanan publik. Kami justru meminta agar perkara ini dinilai berdasarkan fakta persidangan. Kalau ada keterangan yang berbeda, maka perbedaan itu harus diuji,” katanya.
Menurutnya, hak terdakwa untuk menguji keterangan saksi dan ahli merupakan bagian dari proses peradilan yang adil.
“Guru Lijan Sinaga berhak membela diri. Hak untuk menguji keterangan saksi, menguji keterangan ahli dan menguji alat bukti adalah bagian penting dari proses peradilan yang adil,” ujar Paris.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal persidangan dan mengungkap fakta-fakta yang dinilai relevan untuk menguji apakah seluruh unsur dakwaan terhadap guru Lijan Sinaga dapat dibuktikan di persidangan. (ROM)






