TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran belasan butir pil ekstasi diseputaran Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Sabtu (26/9) dini hari.
Seorang pemuda berinisial AZ alias Arman (18), warga Jalan Nelayan, Kecamatan Sei Tualang Raso, diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba diseputaran Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Menindaklanjuti informasi warga tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit II IPDA Martshal TDP Meliala langsung melakukan penyelidikan dan menerapkan strategi pembelian terselubung (undercover buy).
Dalam skenario penyamaran tersebut, pada Sabtu (26/9) dini hari personil menyamar sebagai pembeli memesan 8 butir pil ekstasi seharga Rp180.000 per butir. Saat pelaku tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor dan hendak menyerahkan barang pesanan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku Warman.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna pink berlogo Santa Klas (berat bersih total 3,25 gram) yang disimpan di dalam bungkus plastik transparan serta kotak rokok merek Magnum, 3 butir pil ekstasi warna pink berlogo Kingkong (berat bersih 1 gram), 1 unit ponsel merek Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi.
Diinterogasi Pelaku Arman mengakui bahwa seluruh barang bukti ekstasi tersebut miliknya. Adanya barang bukti tersebut Pelaku Arman beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku AZ alias Arman sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan menjerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat,” Pungkas AKP Yudi. (TF)






