MEDAN II
PT Mitra Jaya Bahari perusahaan depo kontainer di Jl Raya Pelabuhan, Gabion, Kecamatan Medan Belawan ternyata tidak memiliki izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Persetujuan Teknis (Pertek), Sertifikat Laik Operasi (SLO), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), mitigasi kebakaran.
Pada hal, perusahaan yang bergerak bidang logistik memiliki Isotank Depo tempat pembersihan cairan kimia wajib melakukan pengelolaan limbah yang benar.
Hal itu menjadi temuan Komisi 4 DPRD Medan yang melakukan fungsi pengawasan, Senin (28/9).
Bukan itu saja, dalam kunjungan ke perusahaan tersebut tim Komisi 4 DPRD Medan menemukan perusahaan PT Mitra Jaya Bahari belum memiliki izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sekaligus mempertanyakan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta mitigasi kebakaran.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH (PDI P) didampingi anggota dewan lainnya Jusuf Ginting Suka (PDI P) dan Lailatul Badri (PKB).
Turut mendampingi, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Endar Harahap, perwakilan Dinas Perkimcikataru Salman Alfarizi, perwakilan Satpol PP Akbar, perwakilan Dishub Rizky, Perwakilan Damkarmat, pihak Kecamatan dan Kelurahan setempat.
Saat pertemuan yang diterima pihak perusahaan Nilawati dan Nasharun. Perwakilan dari DLH Kota Medan Endar Harahap menyampaikan beberapa hal berupa kelalaian yang dilakukan pihak perusahaan. Dimana pihak perusahaan belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pembuangan air limbah.
“Seharusnya penerbitan SLO untuk PT Mitra Jaya Bahari pada bulan Maret lalu. Ternyata hingga September saat ini belum juga terbit. Ini sudah melanggar ketentuan,” ujar Endar.
Bukan itu saja kata Endar, pihak perusahaan juga harus memiliki Pertek pembuangan emisi karena menggunakan genset. Dan harus memiliki SLO pembuangan air limbah.
Sama halnya dengan pengakuan perwakilan Perkimcikataru Kota Medan Salman Alfarizi, bahwa perusahaan belum memiliki Izin SLF.
Diketahui, izin SLF menyatakan bangunan sudah aman dan layak fungsi. Hal itu dinilai dari 4 aspek yakni Keselamatan – struktur kuat, anti kebakaran, penangkal petir. Kesehatan – ventilasi, cahaya, sanitasi. Kenyamanan dan Kemudahan – akses evakuasi, akses disabilitas. Dan apabila belum memiliki SLF bisa ditindak.
Pada kesempatan itu, anggota DPRD Medan Lailatul Badri mempertanyakan izin Andalalin. Sebab menurut Lailatul dengan keberadaan perusahaan yang lalu lalang kendaraan kontainer berdampak akses dan kemacetan lalu lintas di depan perusahaan yang tampak sangat mengangu. “Kondisi ini perlu dievaluasi demi kelancaran lalu lintas ke depannya,” ujar Lela sapaan akrab Lailatul Badri.
Begitu juga anggota dewan lainnya Jusuf Ginting Suka mempertanyakan kepedulian manajemen pihak perusahaan terkait kewajiban CSR. “Pihak perusahaan hendaknya menjalankan kewajiban CSR nya,” ucapnya.
Sedangkan Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH mendorong pihak perusahaan agar berkenan melengkapi segala perizinan sesuai ketentuan. “Kita harapkan pihak perusahaan kooperatif menjalankan kewajibannya dan berkoordinasi dengan OPD terkait,” sarannya.
Selain itu, usai pertemuan Paul Simanjuntak juga mempertanyakan terkait izin Air Bawa Tanah (ABT). “Izin pengeboran air juga patut dipertanyakan. Sebab pihak perusahaan banyak menggunakan air pencucian isotank,” ungkapnya.
Sementara itu, saat pertemuan pihak perusahaan PT Mitra Jaya Bahari, Nilawati mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya mengurus dan memenuhi segala perizinan yang ditetapkan. (ROM)






