PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan S.H berhasil menggagalkan dugaan peredaran 100 butir narkotika jenis ektasi di Jalan WR. Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Sabtu malam (26/9/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Dua orang tersangka diamankan inisial HDAH (19) warga Huta 1 PPM Marihat Desa Marihat Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan MIH (41) warga Jl. Karya Darma Pangkalan Mansyur Kota Medan.
Pengungkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat dengan menangkap tersangka HDAH sedang duduk duduk di Pos Satpam Siantar Hotel, Jalan WR. Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka HDAH disita barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Mallboro merah didalamnya berisi 24 butir ekstasi merek Marvel warna kuning dan hijau berat bruto 11,93 gram dari kantong jaket bagian depan sebelah kirinya serta 1 unit Handphone (HP) merk Vivo warna biru dari kantong depan sebelah kanan.
Diintergasi Tersangka HDAH mengaku ekstasi tersebut miliknya yang di dapat dari tersangka MIH. Selanjutnya Kanit 2 S
Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MIH sedang duduk duduk di Pos Satpam di Jalan Silau Malaha Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Lalu ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merek Vivo warna hitam dari atas kursi Pos Satpam. Tersangka MIH mengaku masih menyimpan narkotika jenis ekstasi didalam mobil Inova warna abu abu BK 1199 GO.
Mendengar itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba memeriksa mobil Inova tersebut dan menemukan barang bukti 1 buah plastik kresek warna hitam didalamnya 1 buah plastik klip berisi kan 76 butir extacy merek Marvel warna kuning hijau berat bruto 38,87 gram.
Tersangka MIH mengaku ekstasi tersebut miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki inisial O yang beralamatkan di sekitaran Kota Medan. Namun, setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial O sudah tidak dapat dihubungi sehingga kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pemamatangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK. MM melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dikonfirmasi membenarkan keberhasilan penangkapan kedua tersangka tersebut dan sudah diamnkan beserta barang bukti di Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka tersebut sudah ditahan guna dilalukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 (2)UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2)huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






