PEMATANGSIANTAR II
Seksi Propam Polres Pematangsiantar melaksanakan Gaktibplin (Penegakan Ketertiban dan Disiplin) terhadap personil Polres Pematangsiantar, pada Selasa malam (6/10/2026) sekira pukul : 20.20 Wib.
Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Pematangsiantar AKP Henry Palona Bangun, SH mengatakan kegiatan pelaksanaan kegiatan Gaktibplin tersebut didasari Undang undang nomor 5 Tahun 2026, Perubahan ketiga atas Undang undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolres Pematangsiantar Nomor : Sprin/ /VIII/HUK.6.6/2026, pelaksanaan Gaktiplin, tanggal 1 Agustus 2026.
Dalam kegiatan Gaktibplin tersebut personil Sipropam melakukan pengecekan Handphone (HP) untuk mengantisipasi aplikasi judi online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) saat serah terima piket penjagaan dan ke ruangan kerja masing masing Satuan fungsi.
Dari hasil pengecekan tersebut tidak ditemukan Aplikasi Judol dan Pinjol di HP para personil tersebut.
Selain itu personil Sipropam juga melakukan pengecekan Kelengkapan diri, SIM, KTA dan KTP para personil.
“Dengan kegiatan Gaktibplin tersebut, para personil Polres Pematangsiantar mematuhi disiplin sesuai PP nomor 2 Tahun 2003/ PPRI tentang peraturan disiplin anggota Polri, Serta Perpol nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Propesi dan KKEP,” Kata AKP Henry. (JX)






