JAKARTA II
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyampaikan perkembangan terkait pengembangan kasus proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut).
“Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Namun KPK belum bisa menyampaikan identitas delapan tersangka baru tersebut.
Budi juga belum bisa menjelaskan peran para tersangka baru tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan terbaru, KPK juga memeriksa sejumlah pihak, baik di Kantor KPPN Padang Sidempuan maupun Gedung Merah Putih KPK.
Di Kantor KPPN Padang Sidempuan, pemeriksaan dilakukan terhadap mantan Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu; Hanafi Rambe selaku driver Dinas PUPR Tapsel; mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution; Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap; Rajab Asri Nasution selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mandailing Natal sekaligus PPK; Mardiah, staf honorer Dinas PUPR Mandailing Natal; serta Ramlan, mantan Kepala Dinas PUPR Padang Lawas Utara.
Sementara di Gedung Merah Putih KPK, penyidik memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat BBPJN Sumut, di antaranya Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Dicky Erlangga, Rahmad Parulian, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra alias Dadam, dan Manaek Manalu.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025 yang menyeret eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, serta dua pihak swasta, Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan Rayhan Dulasmi selaku Direktur Utama PT Rona Namora (RN).
Topan Ginting sendiri telah menjalani persidangan dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Selain hukuman penjara, Topan juga dijatuhi denda Rp200 juta. (*/int/rom)






