MEDAN II
Polisi menangkap kawanan pencuri sawit yang sedang beraksi di areal perkebunan kelapa sawit milik Perkebunan Kelapa Sawit IV Regional II di Jalan Sei Semayang, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (13/10/2026) malam.
Dari penyergapan bersama security perkebunan, polisi berhasil menangkap 1 orang pelaku berinisial AS (34) warga Jalan Medan-Binjai Km 12,5, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan 1 orang pelaku berhasil melarikan diri. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan 17 tandan buah sawit sebagai barang buktinya. Guna pengusutan lebih lanjut, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal, AKP M Ainul Yaqin.S.I.K. M.H saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan di area perkebunan, tepatnya di Jalan Sei Semayang, Desa Mulyorejo, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Pelaku AS ditangkap saat sedang mengangkat dan melangsir buah sawit hasil curiannya. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa 17 tandan buah sawit dengan total kerugian pihak perkebunan diperkirakan mencapai Rp 867.000,” ujar AKP M Ainul Yaqin dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/10/2026).
Ia mengatakan aksi pencurian ini pertama kali terendus oleh petugas pengamanan (security) perkebunan yang sedang melaksanakan patroli rutin.
Saat melihat ada aktivitas mencurigakan dari orang tak dikenal di dalam areal perkebunan, petugas langsung menghubungi Polsek Sunggal.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sunggal bergegas menuju lokasi untuk melakukan pengintaian bersama pihak security.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil membekuk AS. Sayangnya, satu pelaku lain berinisial P berhasil meloloskan diri dari kepungan.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku AS mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial P yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta 17 tandan buah sawit kini telah dibawa ke Mapolsek Sunggal. (ROM)






