Media Online Jurnal X
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. (Foto Ist)

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. (Foto Ist)

Pemeliharaan 5 SMP Negeri Medan Dianggarkan Rp1,71 Miliar, Paul Mei Anton Simanjuntak Pertanyakan Dasar Pengalokasian

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
16 Oktober 2026 | 14:32 WIB
inBERITA, Medan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mempertanyakan pengalokasian anggaran pemeliharaan gedung lima sekolah menengah pertama (SMP) negeri dalam APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026. Pasalnya, masing-masing sekolah mendapat alokasi anggaran sebesar Rp342 juta, sehingga totalnya mencapai Rp1,71 miliar.

Politikus PDI Perjuangan yang juga Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kota Medan itu menilai, pengalokasian anggaran tersebut perlu dikaji secara cermat, terutama terkait pembagian kewenangan dan tugas pokok serta fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaksanakan kegiatan.

Kelima sekolah tersebut yakni ; SMP Negeri 10, SMP Negeri 19, SMP Negeri 23, SMP Negeri 25, dan SMP Negeri 32.

Dikatakan Paul kepada wartawan, Kamis (15/10/2026) pihaknya mengaku heran mengapa anggaran pemeliharaan gedung sekolah tersebut dialokasikan melalui Dinas Pendidikan Kota Medan, bukan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcitaru).

Menurutnya, pengelolaan anggaran pembangunan dan pemeliharaan fasilitas publik harus memperhatikan pembagian kewenangan serta tugas masing-masing OPD. Hal itu penting untuk menghindari persoalan administrasi, pertanggungjawaban keuangan, hingga kualitas pekerjaan.

“Setiap OPD harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Pengalokasian anggaran juga harus jelas dasar kewenangan dan peruntukannya,” tegas Paul.

Ia menekankan, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai penempatan anggaran dalam dokumen APBD. Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus memastikan setiap program dijalankan perangkat daerah yang memiliki kewenangan, kompetensi teknis, serta mekanisme pertanggungjawaban yang tepat.

Paul menambahkan, kesesuaian program, kegiatan, dan kode rekening dalam pengelolaan keuangan daerah harus menjadi perhatian serius. Sebab, penganggaran yang tidak didukung dasar kewenangan yang jelas berpotensi menimbulkan pertanyaan dalam proses evaluasi maupun pemeriksaan oleh lembaga audit.

Meski demikian, Paul mengakui bahwa pemeliharaan gedung sekolah tidak serta-merta menjadi kewenangan Perkimcitaru hanya karena berkaitan dengan bangunan fisik. Penentuan OPD pelaksana tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, ketentuan organisasi, jenis pekerjaan, serta pembagian kewenangan yang berlaku.

Namun, menurut Paul, nilai pekerjaan sebesar Rp342 juta per sekolah selayaknya dikerjakan oleh Dinas Perkimcitaru, bukan Dinas Pendidikan.

“Besaran anggaran dan jenis pekerjaan harus menjadi bahan evaluasi. Pemko perlu memastikan apakah kegiatan tersebut sudah ditempatkan pada OPD yang tepat sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Dengan total anggaran mencapai Rp1,71 miliar, Paul meminta Pemko Medan memastikan setiap rupiah digunakan sesuai kebutuhan riil sekolah.

Ia menilai, rincian pekerjaan, dasar penyusunan anggaran, penetapan OPD pelaksana, serta mekanisme pengawasan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, publik juga berhak mengetahui apakah alokasi Rp342 juta untuk setiap sekolah didasarkan pada kondisi bangunan dan kebutuhan masing-masing, atau menggunakan perhitungan yang seragam.

“Jika terdapat ketidaksesuaian kewenangan atau administrasi, Pemko Medan perlu melakukan evaluasi dan menempuh perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dugaan penyimpangan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan besarnya anggaran atau OPD yang melaksanakan kegiatan tanpa pemeriksaan terhadap dokumen dan dasar hukumnya,” tegasnya.

Paul menegaskan, perencanaan APBD harus berorientasi pada ketepatan kewenangan, kualitas pekerjaan, transparansi, dan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan semata-mata penyerapan anggaran.

Terlebih, pemeliharaan gedung sekolah berkaitan langsung dengan penyediaan fasilitas pendidikan yang layak, aman, dan nyaman bagi siswa maupun tenaga pendidik.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Ahmad Barli Mulia Nasution, tidak banyak memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi mengenai alokasi anggaran tersebut.

“Perhitungan itu untuk dua ruangan. Dan kemarin sudah dilakukan revisi dari konsultan perencanaan. Bulan depan (November) sudah dikerjakan,” tulisnya melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa perhitungan anggaran berkaitan dengan dua ruangan dan telah direvisi oleh konsultan perencanaan. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Forkopimda, Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, serta para pimpinan OPD menggelar Rakor di Command Center Lantai 2 Balai Kota Pematangsiantar
BERITA

Walikota Pematangsiantar Tegaskan agar Segera Dilakukan Tindakan Preventif Adanya Kabut Asap

17 Oktober 2026 | 10:55 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kota Pematangsiantar siaga darurat bencana kabut asap selama 14 hari, terhitung mulai Jumat (16/10/2026). Hal tersebut sesuai hasil...

Read more
Kanit Binmas IPDA Melyana beserta Bhabinkamtibmas mengikuti kegiatan gotong royong bersama warga di Jalan Silimakuta
BERITA

Polsek Siantar Barat Ikut Gotong Royong Bersama Warga di jalan Silimakuta

17 Oktober 2026 | 10:44 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Kanit Binmas IPDA Melyana beserta Bhabinkamtibmas mengikuti kegiatan gotong royong bersama warga...

Read more
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas di Jalan Mangga

17 Oktober 2026 | 10:39 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas AIPDA P. Butar Butar melaksanakan sambang kamtibmas di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan...

Read more
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH Kunjungi Yayasan Ponpes Mahabbaturosul Saw Manbaul Ulum Walhikam Sidomuliyo
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Kunjungi Yayasan Ponpes Mahabbaturosul Saw Manbaul Ulum Walhikam Sidomuliyo

17 Oktober 2026 | 10:34 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH kunjungan silaturahmi di Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes).Mahabbaturosul Saw Manbaul Ulum...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis