MEDAN II
Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama Ditresnarkoba Polda Sumut dan BNNP Sumut, Selasa (20/10/2026) menggerebek sarang narkoba di bantaran rel kereta api kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dalam penggerebekan ini, petugas meringkus 6 pelaku yang 3 diantaranya merupakan residivis.
Saat digerebek, 6 pelaku yakni ; SF (42), ZN (42), ZE (43), HL (42), WS (30), dan DP (20), sempat berupaya melarikan diri dari sergapan petugas gabungan.
Keenamnya yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengguna, bahkan sempat bergumul dengan petugas, lantaran terus berontak saat sudah diamankan.
“Dari enam pelaku, dua diantaranya merupakan residivis kasus kejahatan lain, sedangkan satu merupakan residivis kasus narkoba. Dari lokasi penggerebekan, kami menyita 3 paket sabu siap edar, dan 11 paket ganja siap edar,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (21/10).
Selain barang bukti narkoba, tim gabungan juga menemukan barang bukti lain seperti puluhan alat hisap sabu, timbangan elektrik sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba, dan ratusan plastik klip pembungkus sabu.
Tim gabungan, kemudian menghancurkan dan membakar seluruh barak narkoba yang ada di sepanjang bantaran rel kereta api kawasan Tembung, agar praktek serupa tidak kembali terjadi.
“Kawasan ini akan terus kami pantau, jika praktek serupa kembali kami temukan, kami tidak akan bosan menggerebek kawasan ini. Kami juga mengajak peran aktif masyarakat untuk sama – sama memerangi narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, mari sama – sama kita pulihkan pengguna narkoba, kita putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya. (ROM)






