MEDAN II
Serapan anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan masih di bawah 20 persen meski memasuki Triwulan IV 2026. Kondisi ini menambah sorotan terhadap kinerja dinas yang dipimpin John Ester Lase, termasuk persoalan regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penertiban bangunan liar.
Pj Sekda Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, membenarkan PKPCKTR menjadi salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) dengan serapan anggaran sangat rendah.
Ia menyebut Kadis PKPCKTR telah diingatkan untuk memaksimalkan kinerja, bahkan Wali Kota Medan turut memberi perhatian.
“Sebagai salah satu OPD dengan anggaran yang besar di Pemko Medan, serapan anggarannya masih sangat rendah. Kondisi ini sudah kita ingatkan kepada Kadis PKPCKTR Kota Medan untuk memaksimalkan kinerjanya,” ujar Erfin kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Pada APBD Murni 2026, PKPCKTR mengelola anggaran Rp567,09 miliar. Setelah mendapat tambahan sekitar Rp182,19 miliar dalam Perubahan APBD 2026, total anggarannya mencapai Rp749,28 miliar.
Erfin mengingatkan, rendahnya realisasi anggaran berpotensi meningkatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) jika program kerja tidak segera dimaksimalkan.
“Kinerja sudah kita evaluasi, kalau seperti ini terus bisa saja evaluasi jabatan,” tegasnya.
Menurut Erfin, SiLPA merupakan hal lumrah, tetapi tidak boleh terjadi akibat lambannya pelaksanaan program. Pemko Medan mendorong seluruh OPD menuntaskan rencana kerja 2026, terutama program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Jadi bukan SiLPA yang terjadi karena lambat bekerja. Kalau seperti itu sudah pasti akan dievaluasi kinerja hingga jabatannya,” pungkasnya. (ROM)






