MEDAN II
Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi menahan Ritman Marbun, pemilik akun TikTok @ritmandarwin29, terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Kristen, Selasa (27/10).
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah patroli siber menemukan konten yang diduga menghina agama melalui siaran langsung di akun TikTok milik tersangka.
“Penyidik menemukan unsur pidana dalam rekaman siaran langsung (live streaming) miliknya,” ujar Bayu saat paparan kasus tersebut di Mapolda Sumut, Rabu (28/10).
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni ; pakaian sekolah dasar (SD) yang dikenakan tersangka saat melakukan siaran langsung, ponsel, serta beberapa barang elektronik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Bayu, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penghinaan terhadap agama melalui siaran langsung di TikTok.
Ia mengatakan perbuatan tersebut dipicu kekecewaan tersangka terhadap kondisi ekonomi karena merasa tidak lagi eksis sebagai konten kreator.
“Motif dari kasus penghinaan agama itu dikarenakan pelaku kecewa akibat masalah ekonomi, sebab profesinya sebagai konten kreator tidak terkenal lagi,” ungkap Bayu, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Siber Polda Sumut AKBP Victor Ziliwu.
Tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dalam perkara ini, tersangka dijerat melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Bayu menegaskan, proses hukum tetap berjalan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terlepas dari ada atau tidaknya permintaan maaf dari tersangka.
“Permintaan maaf merupakan hak yang bersangkutan. Namun, terkait perbuatan yang diduga dilakukan, kami tetap melakukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media sosial.
Ia mengingatkan agar ruang digital tidak digunakan untuk menyebarkan konten yang berpotensi memicu permusuhan berdasarkan agama atau kepercayaan.
Sebelumnya, sebuah video siaran langsung di TikTok viral di media sosial ( medsos). Dalam video tersebut, seorang pria yang diketahui bernama Ritman Marbun diduga melontarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap Tuhan Yesus menggunakan kata-kata tidak pantas.
Dalam siaran langsung melalui akun @Ritmandarwin29 atau Ritman Marbun Realll juga menantang penonton untuk melaporkan perbuatannya kepada polisi.
Ia bahkan melontarkan pernyataan bahwa dirinya sudah tidak kuat lagi menjalani hidup dan ingin masuk penjara.
Konten tersebut kemudian viral hingga memicu reaksi perhatian publik dan sejumlah pihak mendesak pihak kepolisian lakukan pengusutan dan penindakan. (ROM)






