Media Online Jurnal X
Kamis, 29 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Dirsiber Poldasu Kombes Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan, Wadir Siber AKBP Viktor Ziliwu saat paparan soal kasus peninstaan agama yang dilakukan Ritman Marbun. (Foto Ist)

Dirsiber Poldasu Kombes Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan, Wadir Siber AKBP Viktor Ziliwu saat paparan soal kasus peninstaan agama yang dilakukan Ritman Marbun. (Foto Ist)

“Ingin Masuk Penjara”, Viral Ucapan Ritman Marbun Usai Hina Tuhan Yesus Kini Berujung Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
28 Oktober 2026 | 22:18 WIB
inBERITA, Medan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi menahan Ritman Marbun, pemilik akun TikTok @ritmandarwin29, terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Kristen, Selasa (27/10).

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah patroli siber menemukan konten yang diduga menghina agama melalui siaran langsung di akun TikTok milik tersangka.

“Penyidik menemukan unsur pidana dalam rekaman siaran langsung (live streaming) miliknya,” ujar Bayu saat paparan kasus tersebut di Mapolda Sumut, Rabu (28/10).

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni ; pakaian sekolah dasar (SD) yang dikenakan tersangka saat melakukan siaran langsung, ponsel, serta beberapa barang elektronik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Bayu, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penghinaan terhadap agama melalui siaran langsung di TikTok.

Ia mengatakan perbuatan tersebut dipicu kekecewaan tersangka terhadap kondisi ekonomi karena merasa tidak lagi eksis sebagai konten kreator.

“Motif dari kasus penghinaan agama itu dikarenakan pelaku kecewa akibat masalah ekonomi, sebab profesinya sebagai konten kreator tidak terkenal lagi,” ungkap Bayu, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Siber Polda Sumut AKBP Victor Ziliwu.

Tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dalam perkara ini, tersangka dijerat melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Bayu menegaskan, proses hukum tetap berjalan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terlepas dari ada atau tidaknya permintaan maaf dari tersangka.

“Permintaan maaf merupakan hak yang bersangkutan. Namun, terkait perbuatan yang diduga dilakukan, kami tetap melakukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media sosial.

Ia mengingatkan agar ruang digital tidak digunakan untuk menyebarkan konten yang berpotensi memicu permusuhan berdasarkan agama atau kepercayaan.

Sebelumnya, sebuah video siaran langsung di TikTok viral di media sosial ( medsos). Dalam video tersebut, seorang pria yang diketahui bernama Ritman Marbun diduga melontarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap Tuhan Yesus menggunakan kata-kata tidak pantas.

Dalam siaran langsung melalui akun @Ritmandarwin29 atau Ritman Marbun Realll juga menantang penonton untuk melaporkan perbuatannya kepada polisi.

Ia bahkan melontarkan pernyataan bahwa dirinya sudah tidak kuat lagi menjalani hidup dan ingin masuk penjara.

Konten tersebut kemudian viral hingga memicu reaksi perhatian publik dan sejumlah pihak mendesak pihak kepolisian lakukan pengusutan dan penindakan. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Landen Marbun. (Foto Ist)
BERITA

Ranperda Narkotika Dibahas, Landen Marbun Minta Polri Tiru Ketegasan Sutanto : Jangan Beri Napas Jaringan Narkoba di Sumut

29 Oktober 2026 | 00:21 WIB

MEDAN II Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara meminta Polri meneladani ketegasan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Sutanto dalam memberantas...

Read more
Wakapolres Pematangsiantar KOMPOL Budiono Saputro SH., MH Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98

29 Oktober 2026 | 00:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wakapolres Pematangsiantar KOMPOL Budiono Saputro SH., MH mewakili Kapolres Pematangsiantar menghadiri upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda yang dilaksanakan...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menjadi Pembina Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
BERITA

Wesly Silalahi Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di Kota Pematangsiantar

29 Oktober 2026 | 00:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menjadi Pembina Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026. Upacara...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi, mengunjungi rumah tidak layak huni yang akan dibangun melalui Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Pematangsiantar (TJSLP) PT Bank Sumut Koordinator Cabang Pematangsiantar
BERITA

Wesly Silalahi Kunjungi 3 Rumah Tidak Layak Huni yang Akan Dibangun

29 Oktober 2026 | 00:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Suasana penuh haru saat Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis