PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil mengungkap tindak pidana pencurian Handphone (HP) didalam bus Astra yang terjadi pada Selasa siang (20/10/2026) sekira Pukul 12.30 Wib.
Pada hari Jumat pagi (30/10/2026) sekira pukul 08.00 Wib satu orang pelaku ditangkap inisial LS alias Kretek (54) warga Jalan Rindung Kelurahn Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar sedang makan mie di Jalan SM Raja Simpang Jalan Bali Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Awalnya pada Selasa siang (20/10/2026) sekira pukul 12.30 Wib, pelapor/korban inisial S (45) menaiki bus Astra dari loket di Eks Terminal Sukadame Parluasan Kecamatan Siantar Utara Kota Pemeatangsiantar hendak pulang kerumahnya didaerah Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun. Selanjutnya saat di TKP tepatnya didepan SMP Negeri 7, bus Astra tersebut berhenti karena pelaku naik dalam bus berpura pura menjadi penumpang.
Kemudian pelaku meminta Pelapor bergeser tempat duduk agar pelaku masuk kedalam bus tersebut. Namun Pelapor tidak sadar dengan cara pelaku mengecohkan situasi, dimana pelaku menutupi ruang gerak Pelapor di dalam bus tersebut dan saat itu juga pelaku mengambil HP Iphone 11 Pro yang berda di dalam tas pelapor dengan cara menutupi tangannya dengan jaket hitam,
Lalu pelaku pelaku meminta supir bus berhenti dan batalkan untuk melanjutkan perjalanan dengan alasan salah jurusan. Setelah bud melaju sekitar 2 Kilometer (Km), pelapor baru menyadari HP nya sudah tidak ada lagi di dalam tas. Merasa curiga terhadap pelaku, pelapor meminta tolong kepada supir bus tersebut untuk memutar balik ke TKP tapi pelaku sudah tidak ditemukan.
Pelapor pun bertanya kepada warga sekitar mengenai keberadaan pelaku tersebut dan menurut keterangan dari warga sekitar pelapor pun mendapati bahwa pelaku tersebut merupakan seseorang yang biasa dipanggil sebutan Kretek. Esok harinya, Rabu (21/10/2026) pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi (LP) No.: LP/B/82/X/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/ POLDA SUMATERA UTARA karena akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian 1 unit HP Iphone 11 Proa yang ditaksir Rp6,5 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat pagi (30/10/2026) sekira pukul 08.00 Wib Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal berhasil mengungkapnya dengan meringkus Pelaku LS alias Kretek sedang makan mie di Jalan SM Raja Simpang Jalan Bali Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara dan turut mengamankan HP Iphone 11 Pro milik pelapor.
Diinterogasi pelaku LS alias Kretek mengakui perbuatannya mencuri HP Iphone 11 Proa milik pelapor tersebut bersama temannya inisial BSS alias Bobi. Adanya pengakuan tersebut Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Siantar Utara.
Sementara itu Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos pada Sabtu (31/10/2026) membenarkan penangkapan terhadap pelaku LS alias Kretek tersebut dan dilakukan penahanan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Tersangka LS alias Kretek sudah ditahan di RTP Polres Pematangsiantar seangkan rekannya pelaku BSS alias Bobi masih dalam pencarian,” kata IPDA Ricardo.





