MEDAN II
Dua wanita, Fajar Rismawati dan Junia Saparna terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penghasutan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias, Apriaman Lase, dituntut masing-masing tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimana, Apriaman Lase meninggal dunia setelah melompat dari lantai 12 Skyview Setiabudi Apartmen Medan, Jalan Abdul Hakim, Padang Bulan Selayang I, Medan Selayang, diduga akibat tekanan dan paksaan yang dilakukan kedua terdakwa.
Tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Medan, Risnawati Ginting, dalam persidangan terbuka untuk umum di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/11/2026).
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Rismawati dan terdakwa Junia Saparna tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Risnawati di hadapan majelis hakim.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 462 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan alternatif kesatu.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Firza Ardiansyah memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu (11/11/2026) mendatang.
Dalam surat dakwaan diungkapkan, peristiwa tragis tersebut terjadi di Kamar Nomor 26, Lantai 12 Apartemen Sky View, Jalan Abdul Hakim Nomor 7, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Awalnya, Apriaman memesan perempuan untuk berkencan melalui aplikasi MiChat. Ia kemudian berkomunikasi dengan Fajar Rismawati dan sepakat bertemu di Apartemen Sky View Medan.
Fajar selanjutnya mengajak Junia Saparna. Keduanya disebut sepakat meminta uang Rp4,5 juta kepada Apriaman, dengan pembagian Junia Rp2,5 juta dan Fajar Rp2 juta.
Setibanya di apartemen, terjadi cekcok antara Apriaman dan Fajar. Apriaman membatalkan rencana berkencan dengan Fajar karena menilai foto yang dipasang di aplikasi MiChat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sebagai kompensasi pembatalan, Fajar meminta uang Rp400 ribu.
Apriaman kemudian memilih berkencan dengan Junia. Keduanya menyepakati tarif Rp850 ribu dengan uang muka Rp400 ribu yang ditransfer ke rekening Antonius Simanjuntak, sopir yang mengantar kedua perempuan tersebut.
Setelah berhubungan intim, Junia disebut melakukan layanan tambahan yang dalam dakwaan disebut blow job, tanpa adanya kesepakatan biaya sebelumnya.
Apriaman kemudian membayar sisa biaya kencan sebesar Rp450 ribu melalui transfer ke rekening Antonius.
Persoalan kemudian muncul ketika Fajar dan Junia disebut meminta tambahan uang Rp4,5 juta untuk layanan tersebut. Apriaman mengaku tidak memiliki uang lagi.
Namun, Fajar disebut terus mendesak sambil merekam korban menggunakan telepon genggam dan melontarkan perkataan yang merendahkan.
Dalam kondisi tertekan, Apriaman kemudian berjalan menuju balkon dan memanjat teralis sambil memegang telepon genggam.
Korban sempat menyampaikan bahwa dirinya akan melompat apabila kedua terdakwa tetap memaksanya.
Namun, berdasarkan uraian dakwaan, Fajar justru melontarkan perkataan, “Ya, lompatlah.”
Tak lama kemudian, Apriaman benar-benar melompat dari lantai 12 apartemen tersebut dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kini, kedua terdakwa menghadapi tuntutan masing-masing tiga tahun penjara. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembacaan pleidoi pada pekan depan. (ROM)






