SIANTAR
Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan Resort Polres Siantar berhasil menangkap pelaku penggelepan mobil di Bandara Sultan Taha di Kota Jambi, pada hari Kamis (8/8/2019) dini hari sekira pukul 01.00 Wib kemarin.
Pelaku itu bernama Erwin Pulo Silalahi (64) warga Jalan D.I. Panjaitan No. 64, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar.
Pada hari Kamis (21/3/2019) siang sekira pukul 14.00 Wib tersangka Erwin meminjam 1 unit Mobil merk Toyota Calya warna hitam BK 1760 WS dari korban Enny Mawar boru Rumahorbo (46) yang juga tinggal di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar dengan maksud dirental selama 1 bulan.

Namun setelah 1 bulan berlalu tersangka Erwin tidak mengembalikan mobil tersebut sesuai kesepakatan kepada korban. Selanjutnya korban mencoba menemui tersangka Erwin ke rumahnya untuk menanyakan perihal mobil tersebut tetapi tersangka Erwin tidak ada dirumahnya dan saat dihubungi melalui Handphone (HP) tersangka Erwin mengatakan bahwa berencana memperpanjang rentalnya.
Korban tidak menyetujui permintaan tersangka Erwin itu, begitupun tersangka Erwin tetap saja tidak mengembalikan mobil tersebut. Merasa keberatan, pada hari Senin (5/8/2019) korban membuat laporan pengaduan resmi ke Polsek Siantar Selatan dengan laporan polisi Nomor: LP/13/VIII/2019/SU/STR/Str Selatan.
Lalu berselang dua hari kemudian tepatnya hari Rabu (7/8/2019) berdasarkan informasi bahwa tersangka Erwin berada di daerah Kota Jakarta dan akan berangkat ke Kota Jambi dengan menggunakan pesawat terbang.
Adanya informasi itu Kapolsek Siantar Selatan IPTU Rudi Panjaitan memperintahkan Kanit Reskrim IPTU B Simanjuntak dan tim opsnal berangkat menindak lanjuti informasi tersebut. Tepat hari Kamis (8/8/2019) dini hari sekira pukul 01.00 Wib tim opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap tersangka Erwin saat mendarat di Bandar Sultan Taha Kota Jambi.
Hanya saja barang bukti mobil milik korban sudah tidak ada pada tersangka Erwin karena tersangka Erwin mengaku mobil korban itu ada pada seseorang sebagai jaminan atas hutangnya. Mendengar itu tim opsnal Unit Reskrim langsung mengamankan barang bukti mobil milik korban tersebut.
“Tersangka Erwin Pulo Silalahi dan barang bukti mobil milik korban itu sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Selatan kemudian akan diproses melakukan Tindak Pidana “Penipuan dan atau Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 dariKUHPidana,”ujar Kapolsek Siantar Selatan IPTU Rudi Panjaitan dalam siaran pers nya di grup Whatsapp Mitra Polsek Siantar Selatan, Sabtu (10/8/2019).
Penulis : Fredcrime
Editor : Freddy Siahaan





