SIMALUNGUN
Sebanyak 696 orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar menerima pengurangan masa tahanan atau remisi dalam Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 74 Tahun 2019. hal ini diucapkan Humas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Hiras Silalahi dikonfirmasi Sabtu (17/8/2019) sore.
Hiras menjelaskan, remisi itu dilakukan pada saat penggelaran upacara HUT Kemerdekaan RI ke 74 di Lapangan Lapas Klas IIA Pematangsiantar di Jalan Asahan Km 7 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pemberiaan remisi itu sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap seluruh warga binaan di Lapas Klas IIA Pematangsiantar yang dipimpin Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Porman Siregar AmdiP, SH, MH.
Dari 696 warga binaan yang menerima remisi itu terdapat 24 orang langsung bebas yang meliputi 6 orang bebas murni dan 18 orang bebas khusus.
“Warga binaan yang menerima remisi adalah hasil dari nama nama yang diajukan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenhumham),”kata Hiras.
Ditambahkannya, pemberiaan remisi tersebut didasari Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 bagi warga binaan lama.
“Hanya saja warga binaan yang memiliki putusan subsider denda tidak bisa dibebaskan kecuali membayar langsung dendanya. Artinya Kalau dibayarkan, maka akan dibebaskan,”kata Hiras Silalahi mengakhiri.
Sementara itu Kalapas Klas IIA Pematangsiantar, Porman Siregar AmdiP, SH, MH memimpin upacara HUT RI ke 74 kepada para warga binaan mengharapkan agar meningkatkan keamanan dengan tujuan mengantisipasi kericuhan di dalam Lapas seperti yang pernah terjadi di Lapas lainnya.
Kemudian para pegawai Lapas diharapkan memberikan kedamaian dan melakukan hal-hal positif melalui pelayanan agama/rohani dengan membangun gereja, masjid, dan vihara, serta rutinitas pelayanan agama setiap harinya.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan