SIANTAR
Holmes Ranto Sinambela (36) warga Jalan Kentang, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar terpaksa harus penangguhan penahanan karena menderita penyakit gangguan kejiwaan sedangkan adiknya Tagor Sinambela (35) warga Jalan Rakutta Sembiring Gang RK 6, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba harus tidur beralaskan tikar di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polsek Siantar Martoba setelah keduanya ditangkap melakukan pengeroyokan terhadap korban Jaminson Sitio (40) warga Jalan Rakutta Sembiring Gang RK 6, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Resbon Gultom, SH dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (26/8/2019) mengatakan pengeroyokan itu terjadi didepan rumah tersangka Tagor Sinambela pada hari Sabtu (24/8/2019) pagi sekira pukul 07.00 Wib.
Pengeroyokan itu bermula antara anak tersangka dan korban terlibat perkelahian. Kedua tersangka dan korban bukannya mencari penyelesaian permasalahan melainkan malah keduanya juga terlibat perkelahian. Kedua tersangka mengkeroyok korban.
Tersangka memiting leher korban kemudian melakukan pemukulan secara bersama sama hingga mengenai bagian wajah, perut dan mata korban. Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka luka dibagian mata sebelah kiri, hidung, bibir dan terasa sakit di sekujur tubuh korban.
Tidak terima dikeroyok abang beradik itu korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba Resort Polres Siantar. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba menangkap kedua tersangka tersebut.
“Kedua tersangka dan korban terlibat perkelahian akibat masalah perkelahian anak mereka. Penangkapan kedua tersangka berdasarkan adanya laporan pengaduan korban,”ujar Resbon.
Hanya saja Resbon menegaskan, pihaknya tidak bisa melakukan penahanan terhadap tersangka Holmes Ranto Sinambela tersebut melainkan penangguhan penahanan karena mengidap penyakit gangguan kejiwaan sejak tahun 1999.
“Tersangka Tagor Sinambela sudah ditahan sedangkan abangnya Holmes Ranto Sinambela penangguhan penahanan karena mengidap penyakit gangguan kejiwaan. Begitupun tersangka Holmes tetap wajib lapor dan berkas tetap kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),”ujar Resbon Gultom mengahiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan





