SIANTAR
Ketahuan melakukan persetubuhan sebagaimana layaknya pasangan suami isteri dengan pacarnya sebut saja Mawar (17) membuat TAS (23) salah satu mahasiswa yang tinggal di Bahbirong Ulu, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun diarak ke Mako Polres Siantar.
Persetubuhan itu terjadi pada hari Jumat (6/9/2019) malam kemarin dirumah pacarnya yang terletak didaerah Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Awalnya malam itu pelaku menemani korban bergereja sama di Gereja Advent Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Mengetahui sudah larut malam, pelaku memutuskan menempung tidur dirumah korban yang tamat SMA tersebut. Sudah kenal membuat orangtua Mawar pun menyetujui pelaku menumpang tidur dirumahnya itu.
Merasa belum mengantuk, korban pun menemani pelaku dengan bermain handphone masing masing diruang tamu sedangkan orangtua korban sudah tertidur dikamarnya. Saat asyik bermain handphone, tiba tiba pelaku dan korban nekat melakukan hubungan badan atau bersetubuh diruang tamu tersebut.
Namun sangat disayangkan, lagi asyik bersetubuh ternyata orangtua korban keluar dari dalam kamar dan menangkap basah keduanya. Tidak terima dan keberatan, orangtua korban bersama tetangga mengarak pelaku ke Mako Polres Siantar di Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat kemudian orangtua korban membuat laporan pengaduan secara resmi.
“Pelaku TAS sudah ditahan sesuai laporan pengaduan orangtua korban kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kasat Reskrim melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Marlon Siagian dikonfirmasi wartawan hari Kamis (12/9/2019) siang.
Sementara itu pelaku MA ditemui disela pemeriksaan mengakui perbuatan pesetubuhan dengan korban diketahui orangtua korban. “Saya dan korban tertangkap basah bersetubuh saat orangtuanya keluar dari kamar. Saya sudah tiga kali bersetubuh dengan korba,”ujarnya singkat.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan





