SIANTAR
Ternak babi di Silomangi, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Siantar, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar yang diduga pencemaran lingkungan direkomendasikan akhir bulan Desember Tahun 2019 ditutup. Inilah hasil kesimpulan Komisi II DPRD Kota Siantar setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari Jumat (8/11/2019) pagi.
Dalam RDP dipimpin Ketua Komisi 2 Hj Rini Silalahi didampingi Wakil Ketua Feri Sinamo dan lainnya mengundang Pengurus Organisasi Saling sebagai pelapor dan Ketua Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Siantar serta pengusaha ternak babi Silomangi.
Sekretaris Organisasi Saling, Dedi Wibowo menjelaskan hasil investigasi yang dimiliki, ternak babi di Silomangi diduga membuang limbah ke daerah aliran sungai Bah Bolon kemudian hasil koordinasi dengan DPMPTSP Kota Siantar melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Mardiana, mengatakan tidak pernah mengeluarkan izin usaha ternak tersebut.
“Maka menurut kami, secara logika hukum dan regulasi dengan tidak adanya izin usaha ternak secara otomatis tidak memiliki dokumen lingkungan, baik AMDAL, UKL, UPL, atau sejenisnya,”ujar Dedi Damanik. “Benar kami tidak ada mengeluarkan surat izin usaha ternak babi itu
Sementara itu, Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Siantar, Mardiana ditanyakan mengakui ternak babi di Silomangi tersebut sama sekali tidak memiliki izin usaha. “Kami tidak ada mengeluarkan surat izin usaha ternak babi itu,”ujarnya.
Awi pengusaha ternak babi mengatakan usaha ternak babi nya itu sudah berdiri sejak tahun 1995 dengan jumlah ternak 400-500 ekor. “Kami tidak ada membuang limbah ke sungai bah bolon dan izin nya dari Camat saat duluh Silomangi ini masih wilayah Kabupaten,”katanya.
Menanggapi permasalahan itu setelah mendengar semua penjelasan, Komisi II DPRD Kota Siantar menyimpulkan hasil RDP akan segera diberikan kepada Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Lingga, untuk menuangkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Siantar agar menertibkan dan menutup dalam jangka waktu akhir Desember 2019. (Fred Crime)