TANJUNG BALAI
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai, berhasil menangkap dua orang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu ditempat yang berbeda, Faisal Azroi alias Faisal (31) dan Husuluddin Bulkiah alias Uin (24) warga Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, hari Rabu (6/11/2019) siang sekitar pukul 14.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Putra Jani Purba, SH didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan dikonfirmasi hari Sabtu (9/11/2019) diruang kerjanya mengatakan setelah menerima informasi masyarakat dan dilakukan penyelidikan hari Rabu (6/11/2019) sekira pukul 14.00 Wib membuatnya bersama Kanit Idik dan tim opsnal meringkus tersangka Faisal di salah satu warnet Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Dari tangan pelaku Faisal disita barang bukti 4 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,15 gram, 1 buah plastik asoy warna hitam, 1 buah tisu warna putih, 1 unit HP merk samsung, 2 buah plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp50.000.
Diinterogasi, pelaku Faisal mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari pelaku Husuluddin Bulkiah alias Uin. Tanpa berlama lama, tim opsnal langsung diperintahkannya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Udi di rumahnya lalu turut menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan didalamnya diduga sabu berat kotor 38,52 gram, 1 buah plastik asoy warna hitam, 1 pack plastik klip transparan kosong dan 1 buah timbangan digital gram di bawah kasur tempat tidur tersangka.
“Kedua tersangka sudah ditahan di RTP Mako Polres Tanjung Balai. Tersangka Faisal dijerat melanggar pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 Tahun penjara sedangkan tersangka Udin dijerat melanggar pasal 114 (2) Subs pasal 112 (2) UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati, “ujar AKP Putra Jani Purba mengakhiri. ( Irawan )