JAKARTA
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali temukan ladang ganja seluas empat hektare di Provinsi Aceh, tepatnya di kawasan Desa Lambada, Kecamatan Seulimun, Aceh Besar hari Kamis (06/12/2019) kemarin.
Dibawah kepemimpinan Kombes Pol Ghiri Prawijaya, keberhasilan Tim BNN menemukan ladang yang terletak dibalik lereng bukit terpencil itu dalam waktu lebih dari 1 minggu setelah tiga jam perjalan kaki yang bekerjasama dengan Kodim, Propam Mabes Polri, Brimob dan Polda Aceh serta Polres Aceh Besar. Ladang ganja itu terdapat sekitar 160.000 batang pohon ganja seberat sekitar 32 ton.

Kepala Sub Direktorat Narkotika Alami, Aldrin Hutabarat mengatakan BNN RI telah 11 kali melakukan pemusnahan ladang ganja dengan total lahan seluas 12 hektar. “Sepanjang tahun 2019, kami telah melakukan 11 kali pemusnahan dengan total luas lahan 12 hektar yang terdiri dari 108 ton tanaman ganja basah”, ujar Aldrin.
Aldrin mengatakan upaya BNN dalam memberantas penanaman ganja illegal tak hanya sampai disini tetapi melalui Deputi Pemberdayaan Masyarakat bersama seluruh kementerian terkait, BNN memberikan alternative tanaman yang lebih produktif untuk ditanam oleh para petani ganja.
“Kami memiliki program Grand Design Alternative Development yang diinisiasiDeputi Pemberdayaan Masyarakat. Dalam program tersebut, kami mengalihkan tanaman ganja menjadi tanaman jagung dan kopi. Peran BNN bersama kementerian terkait meliputi penyediaan lahan tanam, pemberian pemahaman, pemberian bibit, pendampingan, hingga pendistribusian hasil panen,” jelas Aldrin.
Sementara saat disinggung soal kepemilikan ladang ganja tersebut, Aldrin menambahkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan status kepemilikan lahan tersebut.
“Jika diketahui lahan ini berstatus tanah negara, maka kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk ditindaklanjuti. Jika ternyata lahan ini terdapat hak milik, maka kami akan mengembangkan kasus ini dan mencari tahu siapa pemiliknya untuk dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan aturan yang berlaku,”kata Aldrin Hutabarat mengakhiri.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI, Editor : Freddy Siahaan