SIANTAR
Memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) Tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar membagi bagikan bunga dan stiker kepada masyarakat tepat didepan Kantor Kejari Siantar Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar hari Senin (9/12/2019) pagi.
HAKI Tahun 2019 itu diawali dengan penggelaran upacara dihalaman Kantor Kejari Siantar yang diikuti Kasubbag, Kepala Seksi (Kasi), Jaksa Fungsional, ASN dan Honor serta undangan generasi millenial diantaranya mahasiswa, pelajar SMP dan SMA serta organisasi kepemudaan seperti Bantuan Komunikasi Bhayangkara (Bara) Polres Siantar dan Simalungun.
Inspektur Upacara (Irup) Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Sumut (Kejatisu) Akmal Abbas, SH, MH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Siantar membacakan amanat tertulis Jaksa Agung RI, Burhanuddin.
Sambutan Jaksa Agung Burhanuddin pada intinya menghimbau seluruh elemen Adhyaksa terus menerapkan WBK dan WBBM sebagai salah satu ikhtiar yang patut dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan untuk menciptakan reformasi birokrasi, sehingga dapat mewujudkan instansi kejaksaan yang bersih, efektif, efisien, produktif, transparan, akuntabel dan terpercaya.
Karena Jaksa Agung tidak akan pernah menoleransi setiap bentuk perbuatan tercela dan penyimpangan lainnya.
Usai upacara, Plt Kejari Siantar Akmal Abbas beserta seluruh peserta upacara melanjutkan pembagian stiker dan bunga kepada masyarakat baik berjalan kaki maupun melintas mengendarai sepedamotor didepan Kantor Kejari Siantar tersebut.
Plt. Kekjari Siantar Akmal Abbas, SH, MH melalui Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia mengatakan sepanjang tahun 2019, Kejari Siantar telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.2.822.154.000. Dengan rincian penyelamatan dibidang Intel sebesar Rp2.193.154.000 dan bidang Tindak Pindana Khusus (Pidsus) sebesar Rp629.000.000.
“Sepanjang 2019 ini, Kejari Siantar menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2.822.154.000”, katanya tanpa merinci perkara apa saja.
Bas menambahkan peringatan HAKI Tahun 2019 berthema “Bersama Melawan Korupsi , mewujudkan Indonesia Maju”. Thema yang relevan itu bertujuan untuk semakin meneguhkan kembali komitmen dan tanggung jawab bersama untuk saling membahu dalam proses penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi guna memajukan Indonesia.
Lebih lanjut Bas menegaskan, pembagian stiker dan bunga itu berisi ajakan atau himbauan agar masyarakat tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi dan buku Undang-Undang (UU) RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada masyarakat yang melintas.
“Dengan adanya penyampaian setangkai bunga, pin dan stiker tersebut diperkirakan masyarakat dapat menghindari melakukan Tindak Pidana Korupsi,”ujar Bas mengakhiri.
Ditempat terpisah Kasi Pidsus Dostom Hutabarat, SH kepada wartawan menjelaskan, sepanjang tahun 2019 menangani 5 kasus korupsi. Diantaranya 2 tersangka Kominfo (smart city), 1 perkara PD PAUS, 2 tersangka OTT di DPKAD Pemko, Kasus KUBE dan BTN.
Menurutnya, pengusutan kasus Kominfo sedang dalam pemberkasan karena masih ada keterangan yang kurang (ahli) sedangkan kerugian negara sudah jelas sekitar Rp450 juta. Kemudian kasus PD PAUS masih menunggu perhitungan BPKP. Secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan, jelas Dostom.
Sedangkan untuk kasus KUBE sudah masuk dalam tahap persidangan. Demikian juga dengan kasus OTT di DPKAD Pemko. Untuk kasus BTN masih dalam tahap penyelidikan dalam tahap penghitungan kerugian negara. katanya.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan