TANJUNG BALAI
“Selama tahun 2019 sebanyak 4 Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi ke negara asalnya,”ini diucapkan Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan (TBA) Huntal H Hutauruk memimpin press releae penegakan hukum selama tahun 2019 di Kantor Imigrasi Kelas II TPI TBA hari Selasa (31/122019).
Huntal menjelaskan ke 4 WNA itu terdiri 2 Warga Negara Bangladesh yakni Jakir Hosain dan Farok kemudian 1 Warga Negara Nepal, Golam Sagar dan 1 Warga Negara Malasya, Nuramira Binti Shaari ( WN Malaysia).
Dalam kasus Pro Justisia, Imigrasi Kela II TPI TBA juga telah menyelesaikan kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Pasal 124 ( B) UU RI No 6 Tahun 2019 Tentang KeImigrasian dengan tersangka Surya Darma warga Desa Bagan Asahan , Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan dan telah menjalani Persidangan di PN Tanjung Balai tanggal 24 Oktober 2019.
“Dari hasil sidang itu, Surya Darma divonis hukuman 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaankarena sebagai sponsor dan memberi pemondokan kepada WN Malaysia yang juga merupakan istrinya sehinga Overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia,”jelasnya.
Lebih lanjut, Huntal menambahkan, Penanganan kasus TKI Ilegal yang merupakan limpahan dari Instansi Penegak Hukum sebanyak 7 kali dengan jumlah 165 orang yang diantaranya 3 kali limpahan dari Lanal TBA dan 4 kali dari limpahan Satpolair Polres Tanjung Balai.
Pelimpahan TKI Ilegal dari Lanal TBA sebanyak 105 orang yakni tanggal 8 Agustus sebanyak 66 orang, tanggal 8 September sebanyak 20 orang dan tanggal 27 November 19 orang. Kemudian pelimpahan Satpolair Polres Tanjung Balai sebanyak 60 orang yakni tanggal 31 Januari sebanyak 2 orang, tanggal 25 Juli sebanyak 42 orang, tanggal 26 Juli sebanyak 9 orang dan tanggal 4 Oktober sebanyak 7 orang.
Para TKI Ilegal itu telah dilakukan pendataan identitas, pemeriksaan dokumen dan diberikan bimbingan serta pengarahan agar tidak menggunakan jalur tikus atau Non Prosedural untuk memasuki Indonesia.
“Para TKI Ilegal itu masuk dalam daftar cekal, Begitupun, mereka telah dipulangkan ke kampung halaman masing masing,”katanya.
Huntal menegaskan, pada tanggal 25 Juli 2019 Imigrasi Kelas III TPI juga telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di dalam tas ransel oleh 2 orang TKI Ilegal.
“Kedua TKI Illegal yang membawa narkoba itu telah kami serahkan kepihak Satres Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Huntal Hutahuruk mengakhiri,
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan