SIMALUNGUN
RP alias Romansyah (33) pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tuan Distabulan, Desa Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun menyusul tiga pemuda pemakai penjara hari Kamis (16/1/2020) malam sekira pukul 24.00 Wib.
Ketiga pemuda pemakai sabu itu, YS (18) warga Jalan Karya Bakti Lorong V, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, PT (20) warga Pondok Pasir, Nagori Dolok Tenera dan JFH (27) warga Jalan Mesjid Bawah, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun.
Awalnya hari Kamis (16/1/2020) dini hari sekira pukul 03.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Serbelawan Ipda Pritzel Sitohang bersama Tim Opsnal meringkus ketiga pemuda itu diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu di belakang gedung SMA Alwasliyah Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Dari ketiga pemuda itu disita barang bukti 1 unit Handphone (HP) merk Oppo warna hitam, 3 buah plastik klip sedang kosong, 8 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu, 1 kotak rokok Sampoerna Avolution dan uang tunai senilai Rp372 ribu.
Diinterogasi, ketiga pemuda itu mengaku memperoleh barang bukti sabu itu dari pelaku RP alias Romansyah. Mendengar itu pihak Polsek Serbelawan melimpahkan ketiga pemuda itu dan barang bukti ke Kantor Satuan Reserse (Satres Narkoba) Polres Simalungun.
Adanya pengakuan itu, Kasatres Narkoba AKP Eduar Tobing, SH memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan pengembangan utnuk menangkap pelaku Romansyah. Selanjutnya, hari Kamis (16/1/2020) malam sekira pukul 24.00 Wib Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku Romansyah di Warung Batak yang tidak jauh dari rumahnya.
Hanya saja saat itu tidak ditemukan barang bukti sabu dari pelaku Romansyah melainkan barang bukti 1 unit Hp merek Nokia warna hitam miliknya yang dipergunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika jenis sabu. Pelaku Romansyah juga mengaku memberikan barang bukti sabu kepada ketiga pemuda tersebut dan sabu itu diperolehnya dari seorang laki laki panggilannay Boneo (33) di Alamat Desa Parminangan, Pematang bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaeten Simalungun. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan ternyata Borneo tidak berhasil ditemukan.
“Pelaku RS alias Romansyah dan ketiga pemuda pemakai itu sudah di tahan di ruang tahanan polisi Mako Polres Simalungun kemudian akan diproses sesuai UU No.3 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan laki laki panggilan Borneo masih di buron,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring singkat.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan