SIANTAR
Kasus dugaan korupsi di Kota Siantar yakni Proyek Smart City Tahun 2017 di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) dan Dana Penyertaan Modal Tahun 2014 di PD PAUS yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar diduga lamban.
Pada tanggal 21 Oktober Tahun 2019 yang lalu Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Siantar Bas Faomasi Jaya Laia, SH, MH ditemui beberapa wartawan dari berbagai media membuat alasan belum dituntaskannya kedua kasus dugaan korupsi itu menunggu hasil tertulis kerugian keuangan negara dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan menjanjikan akan menuntaskan hingga akhir bulan Desember tahun 2019.
Namun sangat disayangkan hingga akhir bulan Januari Tahun 2020 ini kedua kasus dugaan korupsi tersebut sama sekali belum juga dituntaskan sehingga patut diduga lamban. Padahal kedua kasus dugaan korupsi itu pihak Kejari Siantar melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan tiga orang tersangka.
Dimana tersangka dugaan korupsi proyek Smart City Tahun 2017 senilai Rp450 juta di Diskominfo yakni Kadiskominfo Posma Sitorus dan Sekretaris Acai Tagor Sijabat sedangkan tersangka dugaan Dana Penyertaan Modal Tahun 2014 sebesar Rp500 Juta yakni Mantan Direktur Utama (Dirut) PD PAUS Herowin Sinaga.
Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia kembali ditemui beberapa wartawan diruangan kerjanya hari Rabu (29/1/2020) sore membuat alasan belum dituntaskannya kedua kasus dugaan korupsi diakibatkan pemberkasan belum rampung karena maih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli yakni BPKP.
Begitupun, Bas mengaku pihaknya sudah menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP tersebut. “Proses pemberkasan sudah masuk tahap akhir melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan memanggil saksi ahli,”ujar Bas.
Hanya saja Bas menambahkan dalam kasus dugaan korupsi proyek Smart City Tahun 2017 di Diskomifo tersebut ada peluang tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka karena melihat kondisi kesehatan tersangka. “Bisa saja tidak dilakukan penahanan tersangka, kalau dalam kondisi sakit. Tidak mungkin kita tahan kalau dalam keadaan sakit. Semoga bulan depan sudah masuk ke Pengadilan,”tambahnya.
Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi Dana Penyertaan Modal Tahun 2014 di PD Paus memang belum ditindak lanjuti dikarenakan pihaknya masih fokus menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek Smart City Tahun 2017 di Diskomifo tersebut.
“Kalau dugaan korupsi di Diskominfo ini sudah tuntas, kami akan langsung tindak lanjuti penuntasan dugaan korupsi di PD PAUS itu,”katanya.
Bas menegakan ketiga tersangka teresebut tetap masih dalam pantauan dan kooperatif sehingga mempercayai ketiga tersangka tersebut tidak akan melarikan diri apalagi tidak menakutkan akan menghilangkan barang bukti karena barang bukti yang dibutuhkan didalam kedua kasus dugaan korupsi tersebut sudah diamankan.
“Pada intinya kami serius menangani kasus ini. Hambatan-hambatan ada. Kasus tetap berjalan. Kalau kami gak serius, sudah kami SP3 kan. Jangan dianggap kami gak serius. Inilah waktu yang dibutuhkan. Penanganan perkara harus imaksimal. Kalau soal penahanan nanti kami kabari,”tegas Bas Faomasi Jaya Laia, SH, MH mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan