TANJUNG BALAI
Polres Tanjung Balai mengamankan sebanyak 39 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Illegal yang baru pulang dari Negara Malasya di Diperairan Kuala Bagan Asahan, Jumat (13/3/2020) sore sekitar pukul 15.00 Wib.
Ke 39 TKI Illegal itu diamankan dari kapal kayu tanpa nama. Setelah dilakukan pemeriksaan, ke 39 TKI Illegal itu tidak memiliki dokumen sehingga diamankan ke Mako Polres Tanjung Balai tepatnya di Gedung Serba Guna Wira Satya.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH didampingi Kasat Reskrim AKP Rafi Pinakri, SH, SIK dikonfirmasi mengatakan ke 39 TKI Illegal itu diantaranya 26 orang laki-laki dewasa, 10 orang wanita dewasa, dan 3 anak dibawah lima tahun antara lain 2 orang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Selain TKI Illegal itu turut juga diamankan Tekong, dan 3 orang Anak Buah Kapal (ABK) “, Ucap Waka Polres.
“Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan barang barang bawaan, kita tidak ada menemikan baranag barang berbahaya, seperti Narkoba,”ujar Wakapolres.
Lebih lanjut, Wakapolres menambahkan pihaknya juga bersama Dinas Kesehatan Pemprovsu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ke 39 orang TKI illegal tersebut dan sama sekali tidak ditemukan satu pun terjangkit Virus Corona.
“Tidak ada satu pun TKI Illegal itu yang terjangkit Virus Corona karena suhu badan semuanya dibawah 38 derajat,”tambahnya.
Wakapolres menegaskan pihaknya akan menyerahkan ke 39 TKI Illegal itu ke pihak Imigrasi untuk proses lanjutan. “Khusus Seorang Tekong dan Tiga orang ABK akan kita proses sesui Undang Undang Pelayaran,”kata Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga mengakhiri.
Sementata seorang anggota TKI Illegal Jumiati (40) wargaa Kabupaten Serdang bedagai (Sergai) mengaku, terpaksa pulang ke Indonesia karena permit atau visa telah habis, sehingga pulang dengan membayar ongkos 1.100 RM (Ringgit) atau setara dengan Rp3.300.000.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan