SIANTAR
Adanya penangkapan kedua kalinya pengunjung terlibat narkoba jenis sabu membuat warga Jalan Pdt.J.Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba berang dan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Siantar didesak mencabut izin usaha Penginapan atau Hotel Sriwijaya yang terletak di Jalan Pdt J. Wismar Saragih Gang Persatuan, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
“Kami minta Pemko Siantar mencabut izin Hotel Sriwijaya,”ujar Hamson Saragih, salah satu Tokoh Pemuda diseputaran Jalan Pdt. J.Wismar Saragih dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (11/4/2020) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Hamson menambahkan permintaan pencabutan izin Hotel Sriwijaya tersebut dibuktikannya dengan mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Siantar kemudian juga tembusan surat tersebut kepada Camat Siantar Martoba, Kapolsek Siantar Martoba, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Wali Kota Siantar dan Ketua DPRD Kota Siantar.
Adanya dua kali penangkapan pelaku narkoba tersebut, Pemilik atau Pengusaha Hotel Sriwijaya telah melakukan pembohongan kepada warga karena Pemilik Hotel Sriwijaya tersebut duluhnya ada membuat surat pernyataan kepada wawrga bahwa Hotel Sriwijaya tersebut tidak akan tempat prostitusi dan tempat orang melakukan hubungan diluar nikah serta tidak tempat memakai narkoba.
“Pemilik Hotel Sriwijaya sudah melakukan pembohongan kepada kami apalagi kami masyarakat semakin tidak nyaman dan penuh was was dengan terjadi nya penangkapan narkoba yang sudah berulang ulang apalagi perhatiannya kepada warga selama ini sepengetahuan kami tidak pernah ada,”tambahnya dengan kesal.
Tidak itu saja, Hamson menambahkan masyarakat dan pemuda yang berdomisili di Jalan Pdt.J.Wismar Saragih sudah melakukan pertemuan dan menyepakati akan melakukan gerakan dalam waktu dekat ke Hotel Sriwijaya tersebut.
“Kita sdh melakukan pertemuan dengan masyarakat dan pemuda yang berdimisili di jalan Pdt.J Wismar Saragih akan melakukan gerakan dalam waktu dekat,”kata Hamson Saragih yang kini Ketua Gerakan Pemuda Siantar-Simalungun (GEPSIS) itu mengakhiri tanpa memberitahukan gerakan yang akan dilakukan.
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, penangkapan pelaku narkoba sudah dua kali terjadi di Hotel Sriwijaya tersebut. Dimana Hari Sabtu (21/3/2020) dini hari sekira pukul 00.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar menangkap Pengendara Yamaha Kawasaki Ninja BK 4983-KI Robinhood Sitorus (26) Diparkiran Hotel Sriwijaya itu.
Dari kantong celana kanannya ditemukan barang bukti 1 buah pipa kaca, 1 buah jarum sumbu, 1 buah kompeng karet dan 1 buah kotak rokok sampoerna didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu bruto 0.21 Gram dibungkus kertas serta dari kantong celana sebelah kiri ditemukan 1 unit Hp merk Samsung.
Kemudian Hari Rabu (8/4/2020) sore sekira pukul 18.00 Wib Tim Opsnal Unit Jahtanras Satreskrim Polres Siantar menangkap Pelaku Ronal Patar Sihombing (36) dikamar No.19 Hotel Sriwijaya itu dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu bruto 1.02 Gram, 1 buah bong terbuat dari botol plastik dan 1 Unit Hp merk OPPO.
Saat itu Tim Ospnal Unit Jahtanras membantu Tim Satreskrim Polres Batubara untuk menangkap buronan pelaku Kejahatan yang sesuai informasi berada di Kamar No.19 Hotel Sriwijaya tersebut.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan