TANJUNG BALAI
Ketiga kalinya, Ditpolairud Polda Sumut dan Satpolairud Polres Tanjung Balai untuk ketiga kalinya kembali mengamankan 13 orang Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Illegal yang diterlantarkan tekong kapal kayu dipinggir Hutan Bakau, Desa Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Jumat (1/5) sekitar pukul 01.40 Wib dini hari.
“Melihat kondisi Para TKI Ilegal ini ternyata sudah dua malam satu hari dalam perjalanan laut dan tidak diberikan makanan setelah itu dibuang ke pinggiran Hutan Bakau ini. Polres Tanjung Balai dan Lanal TBA akan lebih perketat penjagaan sekaligus pengawasan pada kapal pembawa manusia serta menindak tegas,”ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH didampingi Danlanal TBA Letkol Laut (P) Dafris Datuk Syahruddin M.Sc (MS), Kasat Polairud IPTU TP Sianturi dan Kasat Intelkam AKP JF Simanjuntak di Mako Satpolairud.
Kapolres menambahkan saat Tim Dipolairud Polda Sumut menggunakan KP ll 2022 di nakhodai Bripka H.Ngatno SH dan KP ll 2004 dinakhodai Bripka Rudi bersama Satpolairud Polres Tanjung Balai menggunakan KP-II 2027 dinakhodai Bripka Juanda, KP II 1015 dinakhodai Bripka Asep dan KP II-1014 dinakhodai Bripka Choirudin melakukan patroli rutinitas sekitar perairan wilayah hukumnya kemudian dititik koordinat N : 2° 57′ 35.046″ dan E : 99° 59′ 26.16” Perairan Kuala bagan asahan tepatnya dipinggir Hutan Bakau melihat adanya kerumunan orang dan setelah didekati ternyata para TKI Illegal yang baru pulang dari Malaysi.
“Beruntung Personil Kapal patroli Ditpolairud dan Satpolairud Polres Tanjung Balai melaksanakan Patroli, kalau tidak bagaimana nasib para TKI Illegal yang belum makan ini, bila tidak ada yang mengetahuinya dan air pasang naik,”tambah Kapolres.
, Jelasnya melanjutkan, untuk itu kita akan perketat kapal pembawa manusia ini serta akan menindak tegas Tekong Kapal teraebut, Ucap Kapolres Tegas.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan personil Ditpolairud Polda Sumut dan Satpolairud Polres Tanjung Balai sudah mengevakuasi 13 orang TKI Illegal yang diantaranya 12 orang pria dewasa dan 1 orang wanita dewasa ke Mako Sat Polair Polres Tanjung Balai lalu diserahkan ke Gugus Tugas Pencegahan Covid 19, guna dilakukan isolasi sementara dan test kesehatan,
“Sesuai SOP, kita lakukan penyemptotan disinfektan, pemeriksaan barang bawaan serta pendataan bagi para TKI ilegal lalu diberi makan dan minum sebelum diserahkan ke Team Gugus Tugas Pencegahan Covid 19 Kota Tanjung Balai,”tegas Kapolres.
Untuk iut, Kapolres menghimbau seluruh TKI Ilegal terkhusus nya 4 orang asal kota Tanjung Balai bila nanti suhu tubuhnya tidak diatas 38 derajat hendaknya tidak keluar rumah terlebih dahulu selama 14 hari, karena kamu sudah termasuk Orang dalam Pengawasan (ODP). “Kepada Para TKI asal Kota Tanjung Balai ataupun para TKI Illegal lainnya agar tetap berdiam dirumah kaerna sudah termasuk ODP,”kata AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan