SIANTAR
Kaki kanan Fijai Hanafi alias Fijai (33) Pelaku spesialis Pencurian Sepedamotor (Curanmor) terpaksa dihadiahi Timah Panas oleh Tekab Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar akibat nekat melakukan perlawanan, Sabtu (6/6/2020) kemarin.
Informasi dihimpun, selain Pelaku Fijai turut juga ditangkap seorang pelaku pembeli barang hasil curian atau Penadah bernama Wandra Gultom (43) warga Desa Bosar Galugur Dusun 6 Batangio, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Penangkapan Pelaku Fijai itu berawal adanya laporan pengaduan korban Diana (30) warga Jalan Thamrin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Dimana Hari Minggu (3/5/2020) pagi sekira pukul 06.00 wib saksi Shin Sin Tjono mengantarkan sarapan pagi ke rumah korban yang terletak di Jalan Jogja, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat dengan mengendarai sepedamotor Honda Supra x warna hitam BK 6261 TX milik atas nama korban kemudian memarkirkan sepedamotor itu dibelakang rumah korban.

Selang 30 menit kemudian tepatnya pukul 06.30 Wib saksi ingin pulang kerumahnya dengan berjalan menuju keparkiran sepedamotornya. Namun saat itu saksi Shin Sin Tjong tidak ada lagi melihat sepedamotornya itu karena dibawa seorang pria tak dikenal. Saksi berusaha mengejar tapi tidak berhasil. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan membuat lapor pengaduan ke Polres Siantar. dengan Laporan Pengaduan Nomor : 246 / V / 2020/SU /STR.
Setelah dilakukan penyelidikan, Hari Sabtu (6/6/2020) siang sekira pukul 11.25 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi Pelaku Curanmor korban itu bernama Fijai Hanafi warga Jalan Melanton Siregar Ujung, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar dan sedang mau membeli narkoba didaerah Kampung Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Mengetahui Tim Opsnal dipimping Kasat Reskrim IPTU Nur Istiono, SIK, MH langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap Pelaku Fijai sedang mengendarai sepedamotor diseputaran Jalan Serdang Kecamatan Siantar Barat.
Diinterogasi, Pelaku Fijai mengakui perbuatannya mencuri sepedamotor milik korban Diana. Tidak itu saja, Pelaku Fijai juga mengakui sebelumnya itu juga sudah empat kali mencuri sepedamotor terhitung mulai dari Bulan Desember 2019 hingga bulan Juni 2020. Adapun keempat TKP Curanmor nya itu yakni pertama bulan Desember 2019 di Jalan Bandung Simpang Jalan Cipto menccuri sepedamotor Honda Beat Warna merah tapi korban tidak membuat Laporan Pengaduan (LP), kedua di Jalan Merdeka mencuri sepedamotor Yamaha Vixion milik korban Chandra Iwan dengan LP Nomor : 227/IV/SU/STR.
Kemudian ketiga di Jalan Sutomo mencuri sepedamotor Honda Supra x 125 milik korban Arianto dengan LP Nomor : 304 /VI/SU/STR dan kelima di Jalan Cipto tepatnya di warung Mie Panjang mencuri sepedamotor Honda Supra X warna hitam tetapi korban tidak membuat LP. Barang bukti sepedamotor yang di curi nya dijual kepada Pelaku Wandra Gultom didaerah Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Mendengar itu Kasat Reskrim IPTU Nur Istiono bersama Kanit Jahtanras IPDA Wilson Panjaitan langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Pelaku Wandra Gultom. Selain itu, Kanit Reskrim juga melakukan pengembangan mencari barang bukti lainnya kedaerah Kota Medan. Hanya saja saat itu Pelaku Fijai mencoba nekat melarikan diri dengan membuat perlawanan sehingga membuat salah satu tekab mengalami luka dibagian jempol kaki sebelah kiri nya.
Tidak ingin target operasi (TO) lepas begitu saja, salah satu Tekab terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan kaki sebelah kanan Pelaku Fijai hingga tersungkur dan langsung ditangkap kembali. Begitupun Kasat Reskrim IPTU Nur Istiono langsung memperintahkan Tekab menolong Pelaku Fijai dengan membawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut (Poldasu) di Kota Medan untuk diobati.
Lalu kedua Pelaku dengan barang bukti 3 unit sepedamotor Honda Supra x warna Hitam, 1 buah jaket Switer warna Hitam digunakan saat beraksi, 2 buah Kunci Leter T yang digunakan saat beraksi,1 buah STNK Sepedamotor, Rekaman CCTV di TKP diboyong ke Mako Polres Siantar.
“Kedua Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus pengembangan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






