SIANTAR
Belum adanya efek jerah, personil Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Siantar kembali menggelar razia pada malam minggu atau Hari Sabtu (20/6/2020) malam sekira pukul 21.00 Wib dan menahan atau “mengkandangkan” sebanyak 20 unit sepedamotor berknalpot blong dan racing.
Sesuai pantauan, razia itu digelar tepat didepan Rumah Dinas Kapolres Siantar di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat dipimpin Kaurbin Operasional (KBO) Sat Lantas IPTU Jahrona Sinaga, SH dan hunting dengan cara dua personil berkeliing berboncengan mengendarai sepedamotor dinas.
Selain beknalpot blong dan racing, para pengendara sepedamotor yang terjaring razia itu juga sama sekali tidak membawa surat surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bahkan ada tidak memakai tanpa plat nomor polisi atau TNBK.
Begitupun para pengendara sepedamotor didominasi kalangan kaula muda itu nekat menerobos hadangan para personil Sat Lantas dan mendadak membelokkan laju sepedamotor nya supaya tidak melewati razia. Sebanyak 20 unit sepedamotor beknalpot blong dan racing yang terjaring razia “dikandangkan” didepan Mako Sat Lantas Polres Siantar.
“Ada sebanyak 20 unit sepedamotor berknalpot blong dan racing “dikandangkan” dari hasil razia malam minggu tadi malam,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Hasan, SH, MH dikonfirmasi wartawan Hari Minggu (12/6/2020) siang.
Kasat Lantas itu menambahkan, razia itu bertujuan sudah mengganggu kenyamanan warga beristirahat, mengancam keselamatan para pengendara yang melintas dan mengurangi angka kecelakaan lalulintas (Lakalantas) atau tabrakan.
“Razia ini juga mengantisipasi terjadinya tindak pidana kriminalitas seperti jambret, pencurian sepedamotor (Curanmor), penggelapan dan lainnya,”ujar Kasat Lantas.
Lebih lanjut, Kasat Lantas menegaskan para pengendara yang terjaring razia harus mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar sesuai jadwal yang sudah ditetapkan personil di kertas tilang untuk membayarkan denda yang diputuskan hakim kemudian dlam pengambilan sepedamotor yang di tahan harus membawa surat pembayaran tilang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar dan membawa knalpot standart karena knalpot blong atau racing akan disita untuk dimusnahikan.
“Kami menghimbau agar orangtua mengawasi anak masing masing dengan tidak memperbolehkan sepedamotor berknalpot blong dan racing, tidak memperbolehkan mengendarai sepedamotor bagi yang belum memiliki SIM serta tidak ugal ugalan demi tertib berlalulintas,”katanya mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






