SIANTAR
Ketepatan moment Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 Tahun 2020 Pada Hari Rabu (22/7/2020) sore sekira pukul 17.55 Wib Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar, Herrus Batubara, SH, MH akhirnya melakukan penahanan atau jebloskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Sijabat yang sudah status tersangka itu ke Penjara.
Kajari Kota Siantar, Herrus Batubara dalam Press Release nya kepada wartawan berbagai media di Ruangan PTSP mengatakan penahanan kedua tersangka itu dititipkan ke Polsek Siantar Marihat, Polres Siantar dikarenakan situasi masih Pandemi Virus Corona (Covid) 19.
“Tadi mau dititip di ruang tahanan Polres Siantar, namun karena penuh. Kedua duanya kita titip ke Polsek Siantar Marihat. Kalau ke Rutan, sesuai protokol Covid-19, itu hanya untuk yang sudah diputuskan pengadilan,”ujar Herrus.
Herrus menjelaskan, sebelum dibantarkan ke Polsek Siantar Marihat, terhadap keduanya dilakukan Rapid Test di Rumah Sakit Tentara (RST) yang hasilnya non-reaktif Covid-19.
Dalam perkara ini, kedua tersangka yang masing-masing sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dianggap merugikan negara dalam proyek pengadaan jasa bandwidth tahun anggaran 2017 dengan proyek mencapai Rp726 juta. Bandwidth itu diperoleh dari PT Tensi bekerjasama dengan Sinar Kasindo dalam program Smart City Pemko Siantar.
“Sesuai perhitungan BPKP ada indikasi kerugian negara sebesar Rp450 juta, karena kemudian hari internet tak bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Herrus menambahkan akan melihatnya dalam fakta persidangan nantinya. Sembari kedua tersangka ditahan di Polsek Siantar Marihat, penyidik kejaksaan akan merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
“Kalau dalam fakta persidangan akan ada mengarah ke yang lain, mungkin kita akan lakukan penyelidikan kembali,” ujarnya.
Dalam Press Release itu, Kajari didampingi Kasi Pidsus Dostom Hutabarat, SH, Kasi Intel Intel Bas Faomasi Jaya Laia, SH, Kasi Pidum M Khadafi, SH, Kasi Datun E Nasution, SHKSH dan Kasubbag Bin Elyna Simanjuntak, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan