SIANTAR
Kejari Siantar diduga mematok 2,5 persen untuk setiap proyek di Dinas PUPR yang dikomandoi Reinward Simanjuntak sehingga laporan pengaduan LSM Macan Habonaron tidak ditanggapi, meski telah diterima pada Bulan April 2020 lalu.
Hal ini dikatakan Ketua LSM Macan Habonaran, Jansen Napitu saat konfrensi pers dengan beberapa wartawan Hari Rabu (5/8/2020) di kantornya jalan Senam, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Jansen menambahkan issu beredarnya pematokan 2,5 persen setiap proyek itu sudah dikonfirmasinya langsung kepada Kajari Kota Siantar, Herrus Batubara, SH, MH kemudian Kajari membantahnya.
Jika tidak benar dugaan nya Kejari tidak ada menerima 2,5 persen dari setiap proyek, seharusnya laporan pengaduan segera ditanggapi.
“Sudah 5 bulan laporan tidak digubris, jika dalam waktu seminggu ini tidak ada jawaban maka kami akan membuat surat ke pengawasan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,”tambah Jansen.
Menurut Jansen bahwa laporan pengaduan yang disampaikannya ke Kejari Siantar terkait temuan BPK adanya kerugian negara sekitar Rp11 M lebih di PUPR Pemko Siantar yang dikomandoi Reinward. “Bukan main main loh, itu temuan BPK dan itu uang rakyat, kepentingan masyarakat”, ungkapnya.
Setelah laporan tersebut diterima, diduga ada “permainan” dan diselesaikan melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Reinward pun hanya mengembalikan kerugian negara sekitar Rp300 juta lebih.
Tentu saja hal ini tidak masuk akal, BPK merupakan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi, jadi APIP tidak bisa seenaknya menghitung karena APIP merupakan lembaga internal pemerintah, atas dasar apa Reinward hanya mengembalikan 300 juta.
Jansen mengharapkan, Kejari Siantar segera membentuk tim untuk menindaklanjuti laporannya sehingga tidak ada kecurigaan terhadap Kejari Siantar, tapi jika tidak dilanjuti artinya dugaan tersebut benar adanya. “Kami akan segera mengadukan hal ini ke Pengawasan di Kejagung RI,”kata Jansen Napitu mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan