SIANTAR
Kashogi alias Yogi (31) warga Jalan Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba dan Anggi (23) warga Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat diduga pemakai serta pengedar narkotika jenis sabu diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Senin (10/8/2020) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Awalanya malam itu atas bantuan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Pelaku Yogi di disalah satu kamar di Penginapan Binnaling Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marihat.
Kemudian ditemukan barang bukti dari atas meja didalam kamar berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan Bruto 0.35 Gram, 1 buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipetnya, 1 buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis sabu, dan 1 buah mancis serta dari tangan ditemukan 1 unit Handphone (Hp) merk Oppo.
Diinterogasi, Pelaku Yogi mengaku sabu itu miliknya yang dibeli nya dari seorang bernama Anggi. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSI memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan.
Tidak lama kemudian Tim Opsnal berhasil menangkap Pelaku Anggi di jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat dengan barang bukti di samping kanannya ada 1 buah kotak rokok sampoerna berisi 2 paket yang di duga narkotika jenis sabu dengn bruto 1,28 Gram 1 buah tas sandang berisi uang hasil penjualan sebanyak Rp250.000 , 1 unit Hp.
Pelaku Anggi mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari dari laki laki berinsial UC. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan laki laki berinisial UC tidak berhasil ditemukan. Kedua Pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua Pelaku, Kashogi alias Yogi dan Anggi sudah di tahan di RTP Mako Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






