SIMALUNGUN
Aksi demontrasi penolakan pengesahan Undang Undang (UU) Omnibus Law atau Cipta Kerja diwilayah Kabupaten Simalungun tepatnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke di Nagori Sri Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas berlangsung aman dan kondusif, Jumat (9/10/2020).
Demontrasi itu dilakukan sekitar 30 orang massa Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (PUK F. SPTI-KSPSI) Kabupaten Simalungun. Seharusnya massa PUK F.SPTI-KSPSI menurunkan sekitar 200 orang dengan sasaran ke PT. KINDRA ( Kawasan indrustri Nusantara) selaku pengelola kawasan dan marketing, PT. PKO (Palm Karnel Oil) dan PKS PTPN III Sei Mangkei.
Selanjutnya Kasat Intelkam AKP Restuadi, SH melakukan pendekatan menyampaikan himbauan mengingat masih situasi Pandemi Virus Corona (Covid 19) supaya mengurangi jumlah massa. Penanggung Jawab Aksi, Domu Sianturi dan Koordinator Aksi H.Ham Prasetyo merespon mengurangi massa menjadi sekitar 30 orang.
Pada hari Jumat (9/10/2020) pagi sekitar pukul 10.30 WIB massa PUK F. SPTI-KSPSI Simalungun tiba di KEK Sei Mangkei lalu Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK yang langsung memimpin pengamanan memediasi dan memberikan makanan berupa roti dan air mineral kemudia memberikan arahan kepada Massa untuk mengutus perwakilan menemui pihak KEK Sei Mangkei.
Arahan itu pun diikuti massa dengan mengutus lima orang perwakilan pertemuan dengan pihak KEK Sei Mangkei. Siang harinya sekira pukul 11.00 Wib massa K.SPTI-SPSI Simalungun bersama dengan Pihak PT. Kindra, Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) melakukan audensi di gedung PT. Kindra.
Dimana kelima perwakilan K.SPTI-SPSI Simalungun itu Domu Sianturi sebagai Penanggung Jawab Aksi, Ilham Prasetyo sebagai Koordinator Aksi dan tiga anggota yakni Herubjito Her lambang, Beni Ahmad Yani serta Mei Candrawati sedangkan perwakilan Pihak PT. KINRA yakni Staf Umum Windi Oktiadi, Manager Keuangan Fadli, Administrator Bob F. Saragih lalu Kabid H I Disnaker Simalungun Kepe Sitanggang.
Perwakilan PT KINRA dalam kata sambutannya mengharapkan audiensi tersebut dapat mencari jalan terbaik melalui legalitas dan solidaritas.
Sementara Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK diwakili Kabag Ops Kompol Surya, SH mengatakan secara umum Polres Simalungun bekerja sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat yang bertujuan untuk menciptakan siatusi Kamtibmas yang kondusif.
“Kepada Pihak – pihak yang bersengketa diharapkan untuk menyelesaikan secara elegan atau Bijaksana. Silahkan menyelesaikan permasalahan sesuai Undang undang ataupun melalui jalur hukum yang berlaku,”ujar Kompol Surya.
Kasat Intelkam AKP Restuadi, SH menambahkan untuk menjamin kepastian kepengurusan, agar permasalah secara internal yang terjadi di tubuh K.SPTI-SPSI Kabupaten Simalungun kemudian untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif kiranya kepada pihak – pihak terkait agar saling memberikan solusi yang terbaik agar sengketa atau permasalahan ini tidak berkepanjangan.
Perwakilan dari K.SPTI-SPSI Simalungun membacakan legalitas kepengurusan K.SPTI-SPSI Simalungun dan susunan Kepengurusan K.SPTI-SPSI Simalungun terdaftar di Disnaker dan Kesbangpol Kabupaten Simalungun. Lalu menyampaikan tuntutan agar pihak PT. Kindra mempekerjakan sahabat K.SPSI -SPSI Simalungun yang sah, meminta agar mempertemukan Kubu Irawadi dengan Kubu Pahala Nainggolan untuk menunjuklan Legalitas, yang selanjutnya agar Pihak PT. Kindra mengetahui dengan jelas legalitas Organisasi K.SPTI-SPSI di Simalungun.
Tidak ketinggalan, Kabid H I Disnaker Simalungun, Kepe Sitanggang mengatakan Disnaker Simalungun hanya melakukan pencatatan terhadap susunan kepengurusan suatu organisasi dan pencatatan tersebut bukan menjadi Legitimasi untuk memaksakan perusahaan agar mempekerjakan orang dari Organisasi tertentu di perusahaan perusahan.
“Berdasarkan dengan UU tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Daerah (Perda) telah digariskan bahwa Pihak Perusahaan berhak untuk memilih buruh atau Pekerja yang akan dipekerjakan di Perusahaan itu sendiri,”kata Kepe Sitanggang.
Dari hasil pertemuan pihak PUK F. SPTI-KSPSI dengan pihak KEK Sei Mangkei disepakati berdasarkan UU tentang Ketenagakerjaan serta Perda Kabupaten Simalungun dijelaskan bahwa Pihak PT. Kindra tidak ada kewenangan untuk menentukan legalitas kepemimpinan Ketua K.SPTI-SPSI Simalungun kemudian Pihak Disnaker hanya melakukan pencatatan terhadap susunan kepengurusan suatu organisasi di Disnaker dan pencatatan tersebut bukan menjadi legitimasi untuk memaksakan perusahaan untuk memperkerjakan anggota dari suatu organisasi disetiap perusahaan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan