TANJUNG BALAI
Sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan menyinergikan program yang didasarkan saling membantu, mendukung dan sinergi agar penyelenggaraan program jaminan sosial dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi dengan baik, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan penguatan sinergi dan koordinasi kedua belah pihak, sehingga melakukan kegiatan penandatangan addendum perjanjian kerjasama atau Mou di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Balai, Jumat (9/10/2020) lalu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Balai, Zoni Anwar Tanjung kepada wartawan, Senin (19/10/2020) mengungkapkan bahwa kerjasama telah dilaksanakan mulai tahun 2018 lalu. “Kerjasama kita sudah dilakukan sejak November 2018 lalu melalui perjanjian kerjasama,” Ucap Zoni.
Zoni menjelaskan sinergi duo lembaga tersebut dalam hal perluasan kepesertaan. “Dalam hal perluasan kepesertaan kita sudah melakukan pertukaran data selama ini minimal dua kali dalam setahun,” Bebernya.
Selanjutnya Zoni juga menjelaskan implementasi kerjasama dalam hal perluasan kepesertaan oleh kedua pihak. “Dalam hal perluasan kepesertaan, data jumlah badan usaha kita sandingkan dengan data BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa kita lihat badan usaha yang belum registrasi, belum memberikan data jumlah pekerja up to 100 % ataupun gaji yang belum sesuai dilaporkan,”Kata Zoni mengakhri.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Zeddy Agusdien menjelaskan cakupan kerjasama yang telah dan akan dilanjutkan kedepan dengan BPJS Kesehatan. “Kerjasama kita yang sudah dan akan terus dilanjutkan antara lain mencakup peningkatan perluasan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kepatuhan badan usaha dan penegakan hukum serta kerjasama lain yang disepakati,” Sebut Zeddy
Zeddy pun menambahkan lebih lanjut tentang implementasi koordinasi yang telah dilaksanakan. “Untuk peningkatan kualitas pelayanan kita memang koordinasi penjaminan pasien, misalnya ketika pasien masuk kategori kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin. Intinya kita memberikan kepastian kepada pasien untuk memperoleh pertolongan sedini mungkin di fasilitas kesehatan,” Pungkas Zeddy.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan